Daftar Lengkap UMP di 38 Provinsi yang Langsung Berlaku Januari 2026

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Provinsi Aceh akhirnya menyelesaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026, melengkapi daftar seluruh 38 provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum regional. Sebelumnya, Aceh sempat tertunda karena fokus pada penanganan bencana. Dalam Surat Keputusan resmi yang diterima Thecuy.com, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,7 persen atau sekitar Rp 246 ribu dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 3.932.552.

Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Aceh yang diterbitkan pada 6 Januari 2026, setelah sempat tertunda dari jadwal sebelumnya pada 24 Desember 2025. “Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah),” demikian bunyi surat keputusan tersebut.

Dengan penetapan ini, seluruh provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan UMP 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Aturan tersebut mengamanatkan UMP berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

DKI Jakarta masih memegang posisi tertinggi dengan UMP sebesar Rp 5.729.876, diikuti oleh Papua Pegunungan sebesar Rp 4.508.714, dan Papua Selatan sebesar Rp 4.508.100. Sementara nilai terendah berada di Jawa Barat dengan nominal Rp 2.317.601.

Berikut daftar lengkap UMP 2026 di seluruh provinsi:

  1. Aceh: Rp 3.932.552
  2. Sumatera Utara: Rp 3.228.949
  3. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  4. Riau: Rp 3.780.495
  5. Jambi: Rp 3.471.497
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  7. Bengkulu: Rp 2.827.250
  8. Lampung: Rp 3.047.734
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  10. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  11. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  12. Jawa Barat: Rp 2.317.601
  13. Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
  14. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  15. Jawa Timur: Rp 2.446.880
  16. Banten: Rp 3.100.881,40
  17. Bali: Rp 3.207.459
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  20. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  21. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  22. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
  24. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
  25. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
  28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
  29. Gorontalo: Rp 3.405.144
  30. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  31. Maluku: Rp 3.334.490
  32. Maluku Utara: Rp 3.510.240
  33. Papua Barat: Rp 3.841.000
  34. Papua: Rp 4.436.283
  35. Papua Tengah: Rp 4.285.848
  36. Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
  37. Papua Selatan: Rp 4.508.100
  38. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,05% dengan tingkat inflasi tahunan sebesar 2,14%. Angka ini menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kenaikan UMP tahun 2026, di mana formula penentuan upah minimum mengacu pada inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi. Di tengah kondisi ekonomi yang mulai pulih, kenaikan UMP diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kebijakan UMP 2026 mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Kenaikan rata-rata sekitar 6,7% di beberapa daerah seperti Aceh dianggap realistis mengingat kondisi pascabencana dan daya beli masyarakat yang perlu dipulihkan. Namun, disparitas nilai UMP antar daerah masih cukup lebar, terutama antara wilayah Jawa dan luar Jawa. Hal ini menggambarkan kompleksitas penentuan upah minimum yang harus mempertimbangkan indeks harga konsumen, biaya hidup, serta daya saing investasi di masing-masing wilayah.

Studi Kasus:
Di Aceh, kenaikan UMP sebesar 6,7% menjadi Rp 3.932.552 diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana. Sebuah survei lapangan di Banda Aceh menunjukkan bahwa sekitar 60% pekerja informal dan buruh harian mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan dasar akibat kenaikan harga sembako. Dengan penetapan UMP baru, diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi mikro dan mendorong konsumsi masyarakat.

Infografis:
Grafik tren kenaikan UMP di Indonesia selama lima tahun terakhir menunjukkan pola peningkatan rata-rata 6-8% per tahun. DKI Jakarta konsisten berada di posisi tertinggi, sementara Jawa Barat dan Jawa Tengah berada di kisaran Rp 2,3 jutaan. Wilayah timur Indonesia seperti Papua dan sekitarnya mulai menunjukkan peningkatan signifikan dalam nominal UMP, mencerminkan upaya pemerataan kesejahteraan.

Dengan seluruh provinsi telah menetapkan UMP 2026, langkah selanjutnya adalah implementasi di lapangan. Kepastian hukum dan sosialisasi yang baik menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan efektif, memberikan manfaat nyata bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif. Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja tetap menjadi fondasi penting dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan