Saksi Kasus Chromebook Mengakui Terima USD 7.000 Meski Sudah Tak Menjabat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengakuan Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook: Uang USD 7.000 Dikembalikan ke Penyidik

Jakarta – Mantan Direktur SMA di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Purwadi Sutanto, membenarkan pernah menerima uang sebesar USD 7.000 yang diletakkan begitu saja di atas mejanya. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak penyidik.

Pernyataan ini disampaikan Purwadi Sutanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, 6 Januari 2026. Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020, Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias IBAM, seorang tenaga konsultan.

Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum mengenai jumlah uang yang dikembalikan, Purwadi menjawab dengan singkat, “Betul.”

Uang tersebut diterima Purwadi dari Dhany Hamiddan Khoir, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SMA. Menurut pengakuan Purwadi, uang itu diletakkan di atas meja tanpa disertai penjelasan atau instruksi apa pun, terlebih pada saat itu ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA.

Purwadi mengaku sempat menyimpan uang tersebut tanpa mengetahui secara pasti asal-usulnya. Ia hanya menyatakan bahwa hubungannya dengan Dhany Hamiddan Khoir sudah jarang terjalin. Uang tersebut akhirnya dikembalikan kepada penyidik setelah adanya masalah hukum yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek disebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian ini terbagi menjadi dua bagian besar.

Pertama, terdapat kerugian negara akibat adanya kelebihan harga (mark-up) dalam pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar 1,5 triliun rupiah. Kedua, kerugian terjadi akibat pengadaan Chrome Device Management yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621 miliar.

Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, dalam pembacaan surat dakwaan pada 16 Desember 2025, menyatakan bahwa kerugian negara tersebut didasarkan pada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.

Mengembalikan Uang, Tapi Masih Diperiksa

Meskipun Purwadi Sutanto telah mengembalikan uang USD 7.000 kepada penyidik, keterangan dan perannya dalam kasus ini tetap menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan. Pengembalian uang tersebut tidak serta merta menghilangkan dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam persidangan, fokus jaksa adalah untuk mengungkap alur pemberian uang, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik pemberian tersebut. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Purwadi bertujuan untuk mengonfirmasi apakah uang tersebut berasal dari penyedia pengadaan Chromebook, dan apakah pemberian uang ini berkaitan dengan proses pengadaan yang bermasalah.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini:

  1. Jumlah Uang yang Dikembalikan: USD 7.000
  2. Sumber Uang: Dhany Hamiddan Khoir (PPK SMA)
  3. Cara Penerimaan: Uang diletakkan di atas meja tanpa penjelasan
  4. Kondisi Penerima: Sudah tidak menjabat sebagai Direktur SMA
  5. Total Kerugian Negara: Rp 2,1 Triliun
  6. Komponen Kerugian:

    • Mark-up harga Chromebook: Rp 1,5 Triliun
    • Pengadaan CDM tidak bermanfaat: USD 44.054.426 (Rp 621 Miliar)
  7. Tanggal Sidang Saksi: 6 Januari 2026
  8. Tanggal Sidang Dakwaan: 16 Desember 2025

Kesimpulan

Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek ini merupakan salah satu skandal korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta. Pengakuan Purwadi Sutanto, meskipun uang telah dikembalikan, menjadi bukti tambahan bahwa praktik pemberian uang oleh pihak penyedia kepada pejabat negara memang terjadi dalam proses pengadaan ini. Proses hukum terhadap para terdakwa, termasuk Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias IBAM, masih terus berlangsung. Masyarakat menunggu keputusan pengadilan yang adil dan tegas untuk memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan