Polsek Kampar Bersama Ninik Mamak Hijaukan Stadion Lipatkain untuk Perkuat Green Policing

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita


Kabupaten Kampar – Polsek Kampar Kiri mengambil langkah nyata dalam pelestarian alam dengan mengadakan penanaman pohon di Stadion Yayasan Kenegerian Lipatkain, Desa Lipatkain Selatan, Selasa (6/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan program Green Policing yang dicanangkan oleh Polda Riau.

Aksi penanaman dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar. Tak hanya personel kepolisian, kegiatan ini juga melibatkan tokoh adat setempat, yakni Ninik Mamak Kenegerian Lipatkain, sebagai simbol kolaborasi dalam menjaga kelestarian tanah ulayat.

Sebanyak 15 bibit pohon keras ditanam di area stadion, terdiri dari 8 batang pohon mahoni dan 7 batang pohon trembesi. Pemilihan jenis pohon ini didasari fungsinya sebagai peneduh dan penyerap air yang efektif untuk area publik.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga berperan aktif sebagai pelopor pelestarian lingkungan hidup,” ujar Kompol Rusyandi Z. Siregar saat acara.

Menurut Kapolsek, keterlibatan Ninik Mamak dan pengurus Yayasan Kenegerian Lipatkain sangat penting agar kesadaran akan pentingnya lingkungan hijau dapat mengakar hingga ke lapisan masyarakat adat terkecil.

Program Green Policing ini diharapkan mampu memberikan dampak ekologis jangka panjang bagi wilayah Lipatkain Selatan, yakni menciptakan lingkungan yang lebih sehat, asri, dan terhindar dari polusi.

“Diharapkan pohon-pohon yang ditanam hari ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan sehat di masa depan,” tambah Kapolsek.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Kampar Kiri bersama jajaran, Bhabinkamtibmas Desa Lipatkain Selatan, serta para penjaga kawasan stadion. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan khidmat, aman, dan kondusif.

Aksi humanis ini mendapat apresiasi positif dari tokoh adat dan warga sekitar. Mereka berharap sinergi seperti ini dapat terus berlanjut guna memastikan pembangunan di wilayah Kampar Kiri tetap selaras dengan keseimbangan alam.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (2025) menunjukkan bahwa pohon mahoni memiliki kemampuan menyerap karbon dioksida hingga 22 kg per tahun, sedangkan pohon trembesi mampu menyerap hingga 30 kg per tahun. Penanaman pohon di area publik terbukti meningkatkan kualitas udara sebesar 15-20% dalam radius 100 meter.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Program Green Policing yang diinisiasi oleh Polsek Kampar Kiri merupakan contoh nyata bagaimana institusi kepolisian dapat bertransformasi menjadi agen perubahan lingkungan. Dengan melibatkan tokoh adat, program ini tidak hanya menyentuh aspek ekologis tetapi juga aspek sosial-budaya yang sangat penting di masyarakat pedesaan.

Studi Kasus:
Di wilayah Jawa Barat, program serupa yang dicanangkan oleh Polres Bogor pada tahun 2023 berhasil menurunkan suhu udara rata-rata sebesar 1.5°C di area publik yang ditanami pohon. Selain itu, tingkat kejahatan di area tersebut juga menurun sebesar 12% karena meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang publik yang hijau dan nyaman.

Infografis:

  • 15 bibit pohon ditanam: 8 mahoni, 7 trembesi
  • Potensi penyerapan CO2: 426 kg per tahun
  • Masa panen: 15-20 tahun untuk pohon mahoni, 10-15 tahun untuk trembesi
  • Manfaat ekologis: peneduh, penyerap air, penangkal polusi

Gerakan hijau yang dimulai dari penanaman pohon kecil ini akan tumbuh menjadi warisan alam yang berharga bagi generasi mendatang. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adat menjadi kunci sukses dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Ayo kita jaga bumi ini bersama, mulai dari hal kecil yang bermanfaat besar!

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan