Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah melalui seluruh prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan secara sah dan lengkap. Menurutnya, pembentukan dua undang-undang penting ini merupakan hasil dari proses yang panjang dan telah memenuhi standar hukum yang berlaku.
“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” ujar Dasco saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Dasco menyadari bahwa tidak semua elemen masyarakat merasa puas terhadap kehadiran KUHP dan KUHAP yang baru. Namun, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap maraknya informasi palsu atau hoaks yang tersebar di platform media sosial, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP.
“Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa di… apa namanya, disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” jelas Dasco.
Ia menambahkan, “Tapi yang pasti juga kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut.”
Dasco menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Ia menghormati setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, kelompok, atau organisasi terkait undang-undang tersebut. Menurutnya, saluran konstitusional tetap terbuka bagi pihak-pihak yang tidak setuju dengan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.
“Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi,” ucap Dasco.
Ia menegaskan bahwa melalui mekanisme uji materi, aspek formal maupun materiil dari undang-undang tersebut dapat diuji secara hukum.
Diketahui bahwa KUHAP dan KUHP mulai diberlakukan secara efektif di awal tahun 2026, tepatnya pada tanggal 2 Januari. Kedua undang-undang ini mulai berlaku serentak dan menjadi dasar hukum baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, telah menyatakan bahwa sebagian besar aparat penegak hukum (APH) telah siap menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Supratman juga menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus yang sedang dalam proses penanganan di tengah perubahan perundang-undangan, akan diterapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pihak yang terlibat.
“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1).
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan survei Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Indonesia (LHKI) pada Desember 2025, sebanyak 68% responden dari kalangan akademisi hukum menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberikan kemajuan dalam aspek kepastian hukum, namun 52% di antaranya masih mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan pasal-pasal kontroversial. Sementara itu, data Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat lebih dari 1.200 konten hoaks terkait KUHP tersebar di media sosial sepanjang Januari 2026, dengan platform X (sebelumnya Twitter) menjadi sumber utama penyebaran.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
KUHP dan KUHAP baru sejatinya merupakan langkah transformasi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari sisi filosofi, kedua undang-undang ini berusaha menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, tantangan terbesar bukan hanya terletak pada substansi hukumnya, tetapi juga pada literasi hukum masyarakat dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan aturan baru.
Banyak masyarakat awam yang masih bingung membedakan antara KUHP (mengatur tindak pidana dan sanksinya) dengan KUHAP (mengatur proses penegakan hukum). Padahal, keduanya saling melengkapi. KUHP menjawab pertanyaan “apa yang dilarang?”, sedangkan KUHAP menjawab “bagaimana proses penegakannya?”
Studi Kasus:
Pada minggu pertama pemberlakuan KUHP baru, seorang jurnalis di Surabaya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan perdebatan luas: apakah pasal tersebut digunakan untuk melindungi institusi atau justru membatasi kebebasan pers? Mahkamah Konstitusi kemudian menerima permohonan uji materi terhadap pasal tersebut, menunjukkan bahwa mekanisme hukum tetap terbuka untuk menguji ketentuan yang dianggap bermasalah.
Infografis (Konsep):
-
KUHP Baru:
- 628 Pasal
- 15 Tindak Pidana Baru
- Masa Transisi: 3 Tahun
- Fokus: Perlindungan Kehormatan Presiden/Wapres, Perlindungan Data Pribadi, Kejahatan Digital
-
KUHAP Baru:
- 598 Pasal
- Penekanan pada Asas Praduga Tak Bersalah
- Hak Tersangka Diperluas
- Pembatasan Penahanan Preventif
Indonesia sedang berada di persimpangan penting dalam perjalanan penegakan hukumnya. KUHP dan KUHAP baru bukanlah solusi sempurna, tetapi merupakan cerminan dari usaha kolektif bangsa ini untuk membangun sistem peradilan yang lebih adil dan modern. Tantangan utama sekarang adalah memastikan bahwa undang-undang ini diterapkan secara konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif. Kesadaran hukum masyarakat harus terus ditingkatkan, sementara aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Mari jadikan perubahan ini sebagai momentum untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang adil dan berkeadilan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.