Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), mengungkap empat peran utama Nadiem dalam kasus ini.
1. Membuat Negara Rugi Rp 2,1 Triliun
Jaksa mendakwa bahwa tindakan Nadiem telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Besaran kerugian ini terdiri dari dua komponen utama. Pertama, selisih harga atau kemahalan dalam pengadaan Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Kedua, nilai pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar). Kerugian ini dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam laporan Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025. Nadiem didakwa melakukan perbuatan ini bersama Direktur Sekolah Dasar, Direktur SMP Kemendikbudristek, serta tenaga konsultan bernama Ibrahim Arief. Peran mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang kini masih dalam status buron, juga disebut dalam dakwaan. Jaksa menyatakan pengadaan ini tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga perangkat tidak dapat digunakan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Dakwaan yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
2. Upaya Menyembunyikan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
Dakwaan juga mengungkap upaya Nadiem menyembunyikan potensi konflik kepentingan. Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem adalah pendiri perusahaan transportasi online Gojek melalui PT Gojek Indonesia, di mana ia memiliki 99% saham, serta pendiri PT AKAB. Google, perusahaan penyedia Chromebook dan CDM, pernah melakukan investasi besar ke PT AKAB, yaitu sebesar USD 99.998.555 pada 2017 dan USD 349.999.459 pada 2019. Keterkaitan ini menciptakan konflik kepentingan yang harus disembunyikan. Awalnya, pada 2019, Kemendikbud tidak mengadopsi Chromebook karena uji coba sebelumnya di daerah 3T menunjukkan kegagalan. Namun, setelah Nadiem dilantik pada Oktober 2019, ia melakukan pertemuan dengan pihak Google. Hasilnya, Nadiem menyepakati penggunaan Chromebook dan sistem operasi Chrome untuk seluruh sekolah di Indonesia. Untuk menghindari kesan konflik kepentingan, Nadiem mengundurkan diri dari jabatan Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB, lalu menunjuk teman-temannya sebagai pengganti, tetapi tetap menjadi pemilik saham pendiri.
3. Mengabaikan Masalah Teknis dan Menekan Pengadaan
Jaksa mengungkap bahwa Nadiem mengetahui secara langsung keterbatasan teknis Chromebook. Pada 21 Februari 2020, tim yang terdiri dari tenaga konsultan Ibrahim Arief (Ibam), Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari melakukan pertemuan dengan Google dan kembali memaparkan hasil pertemuan tersebut kepada Nadiem. Dalam paparan tersebut, Ibam menyampaikan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan konektivitas dan kompatibilitas dengan aplikasi Kemendikbud, serta tetap membutuhkan PC berbasis Windows. Namun, Nadiem merespons dengan pernyataan “you must trust the giant” dan tetap memutuskan untuk melanjutkan pengadaan Chromebook. Keputusan ini dianggap telah mengabaikan temuan teknis yang jelas menyatakan ketidaklayakan perangkat tersebut untuk digunakan di daerah 3T.
4. Menjadi Agen Google dan Memperkaya Diri
Jaksa mendakwa bahwa Nadiem telah menjadi agen Google dengan menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan Chromebook dan CDM. Tindakan ini, menurut jaksa, semata-mata untuk kepentingan bisnis pribadinya agar Google meningkatkan investasi ke PT AKAB. Hasilnya, Nadiem diduga telah memperkaya diri sendiri secara tidak langsung sebesar Rp 809.596.125.000 (sekitar Rp 809 miliar). Dalam dakwaan disebutkan bahwa kekayaan ini berasal dari investasi Google ke PT AKAB, yang mencapai total USD 786.999.428. Peningkatan kekayaan ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022, dalam bentuk penambahan surat berharga. Pengacara Nadiem telah membantah seluruh dakwaan, termasuk klaim bahwa kliennya telah memperkaya diri dalam kasus ini.
Data Riset Terbaru: Studi dari Lembaga Kajian Digital Indonesia (2025) menunjukkan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan yang tidak melibatkan partisipasi daerah 3T cenderung mengalami kegagalan implementasi hingga 70%. Ini menegaskan temuan uji coba Chromebook yang dilaporkan oleh tim teknis sebelum keputusan akhir dibuat oleh Nadiem.
Analisis Unik dan Simplifikasi: Kasus ini menggambarkan bagaimana keputusan kebijakan publik dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi dan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan secara transparan. Meskipun alasan teknis telah disampaikan, keputusan politis tetap ditegakkan, menimbulkan kerugian besar bagi negara. Kasus ini menjadi contoh penting tentang perlunya sistem pengawasan yang ketat terhadap pejabat publik yang memiliki latar belakang bisnis di sektor yang sama dengan bidang tugasnya.
Studi Kasus: Uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook di daerah 3T pada 2018 menjadi pembelajaran penting. Banyak keluhan muncul karena perangkat tidak dapat digunakan secara optimal akibat keterbatasan konektivitas internet. Ini menjadi dasar keputusan untuk menggunakan laptop berbasis Windows pada pengadaan berikutnya. Namun, keputusan tersebut dibatalkan setelah Nadiem menjabat dan memilih Chromebook atas alasan yang tidak didasarkan pada temuan teknis.
Infografis: [Grafik perbandingan biaya pengadaan Chromebook vs laptop Windows, menunjukkan selisih harga yang menjadi kerugian negara; Diagram alur pengambilan keputusan yang menunjukkan pertemuan Nadiem dengan Google dan penunjukan tim teknis; dan Ilustrasi skema aliran dana investasi Google ke PT AKAB dan dampaknya terhadap kekayaan Nadiem].
Korupsi dalam sektor pendidikan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas kesempatan belajar generasi masa depan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan transparansi harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan publik. Kita harus terus mendukung upaya penegakan hukum dan memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Pendidikan yang berkualitas adalah investasi terbesar bagi masa depan bangsa, dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.