Nadiem Tanggapi Temuan Masalah Chromebook dengan Kalimat ‘Trust The Giant’
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pernah mengeluarkan pernyataan ‘trust the giant’ ketika mendengar laporan mengenai persoalan pengadaan laptop Chromebook. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pernyataan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan Nadiem pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Jaksa menyebutkan bahwa pernyataan tersebut dilontarkan setelah pertemuan dengan pihak Google.
“Menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ucap jaksa.
Pemaparan mengenai keterbatasan koneksi Chromebook disampaikan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, yang saat itu menjabat sebagai tenaga konsultan. Ibam juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
“Setelah pertemuan tersebut, masih pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” jelas jaksa.
Jaksa melanjutkan, “Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.”
Mendengar paparan mengenai keterbatasan koneksi Chromebook tersebut, Nadiem langsung merespons. Jaksa menuturkan bahwa Nadiem merespons dengan ucapan ‘you must trust the giant’.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘you must trust the giant’,” ujar jaksa.
Nadiem Didakwa Sebabkan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa kemudian mengungkapkan besarnya kerugian yang dialami negara akibat tindakan Nadiem Makarim terkait pengadaan Chromebook. Jaksa menyatakan Nadiem Makarim telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Besaran kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini berasal dari dua komponen utama, yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ucap Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Modus dan Kerugian Akibat Pengadaan Chromebook yang Menyalahi Aturan
Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan oleh Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Tindakan ini juga dilakukan bersama dengan mantan staf khusus Nadiem yang saat ini masih dalam status buron, Jurist Tan.
Jaksa mengatakan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan oleh Nadiem dan kawan-kawan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga perangkat tersebut tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal, terdepan atau 3T.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
Pengadaan ini juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020. Hal ini menyebabkan terjadinya markup atau kemahalan harga dalam pengadaan.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ucap jaksa.
Selain itu, pengadaan ini dilakukan tanpa melalui evaluasi harga dan tidak didukung dengan referensi harga yang memadai.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” tambah jaksa.
Studi Kasus: Dampak Pengadaan Chromebook di Daerah 3T
Sebuah studi kasus yang dilakukan di beberapa sekolah di wilayah 3T menunjukkan bahwa pengadaan Chromebook dengan spesifikasi tertentu tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Banyak sekolah di daerah tersebut justru membutuhkan perangkat yang kompatibel dengan aplikasi yang telah digunakan sebelumnya dan memiliki koneksi yang stabil. Kegagalan dalam pemilihan perangkat ini menyebabkan pemborosan anggaran dan ketidakmampuan sekolah untuk memanfaatkan teknologi secara optimal dalam proses pembelajaran.
Infografis: Ringkasan Kerugian Negara dari Pengadaan Chromebook
- Kerugian dari Kemahalan Harga Chromebook: Rp 1.567.888.662.716,74
- Kerugian dari Pengadaan CDM yang Tidak Diperlukan: USD 44.054.426 (Rp 621.387.678.730)
- Total Kerugian Negara: Rp 2.189.276.341.446,74
- Modus Utama: Pengadaan tanpa survei data dukung, tanpa evaluasi harga, dan tidak sesuai kebutuhan daerah 3T
Kesimpulan:
Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya perencanaan yang matang dan transparan dalam penggunaan anggaran negara. Keputusan yang diambil tanpa dasar data yang kuat dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dapat berdampak luas, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil. Mari kita jadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pengadaan publik, memastikan setiap rupiah digunakan secara efisien dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. Perbaikan sistem ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tugas kita bersama sebagai warga negara yang peduli terhadap kemajuan bangsa.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.