Tersangka Kasus Suap Pengadaan Katalis Bensin Ditahan Setelah Terima Rp 1,7 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK baru saja mengumumkan peningkatan status hukum terhadap seorang mantan petinggi korporasi pelat merah. Chrisna Damayanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengolahan di PT Pertamina (Persero), kini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis. Penahanan terhadap Chrisna telah dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1 untuk jangka waktu 20 hari pertama, sejak tanggal 5 Januari 2025.

Alur kejadian berawal dari keikutsertaan PT Melanton Pratama dalam proses tender pengadaan katalis di Pertamina. Perusahaan tersebut sempat gagal dalam uji tes, namun kemudian terjadi komunikasi intensif antara pihak Melanton Pratama dengan Chrisna, diduga untuk mengatur agar perusahaan tersebut bisa kembali masuk dalam proses lelang. KPK telah menetapkan tiga pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi yang merupakan pegawai perusahaan tersebut, serta Alvin Pradipta Adiyota dari kalangan swasta. Ketiganya telah ditahan lebih dulu.

Dalam proses investigasi, KPK mengungkap bahwa Frederick Aldo Gunardi, atas perintah Gunardi Wantjik, menghubungi Alvin Pradipta Adiyota untuk meminta bantuan kepada Chrisna dalam melakukan pengkondisian agar PT Melanton Pratama bisa kembali mengikuti proses tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan. Chrisna kemudian membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, keputusan yang membuat PT Melanton Pratama berhasil terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar, menggunakan kurs rupiah pada tahun 2014. Sebagai imbalan, PT Melanton Pratama memberikan fee sebesar Rp 1,7 miliar kepada Chrisna dalam periode tahun 2013 sampai 2015, yang berasal dari Albemarle Corp.

Tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan tugas dan kewajiban seorang pejabat negara. Chrisna dikenakan pasal-pasal pidana korupsi, khususnya Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan Chrisna dalam kasus ini, termasuk mengembangkan penyelidikan jika ditemukan indikasi penerimaan dan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk nama-nama seperti Riza Chalid yang sempat disebut dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak penerima suap dikenakan pasal yang sama dengan Chrisna, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan di BUMN, khususnya di sektor energi. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Data Riset Terbaru: Studi dari Transparency International Indonesia tahun 2024 menunjukkan bahwa sektor energi masih menjadi salah satu sektor dengan risiko korupsi tertinggi, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa. Riset tersebut merekomendasikan penguatan sistem pengawasan internal dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) secara konsisten.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya integritas dalam proses pengambilan keputusan di lembaga publik. Keputusan seorang pejabat, meskipun tampak teknis, bisa memiliki dampak besar terhadap persaingan usaha yang sehat dan kepercayaan publik terhadap institusi.

Studi Kasus: Kasus serupa pernah terjadi di sektor migas pada tahun 2017, di mana seorang pejabat Pertamina juga terlibat dalam skandal pengadaan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi sistemik dalam pengelolaan BUMN.

Infografis: (Bayangkan sebuah diagram alur yang menunjukkan proses tender, pihak-pihak yang terlibat, dan aliran dana suap, dengan penekanan pada titik-titik rentan terjadinya penyimpangan).

Keputusan hukum terhadap Chrisna Damayanto menjadi momentum penting dalam perang melawan korupsi di sektor strategis. Dengan ketegasan penegak hukum dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, Indonesia bisa menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bebas dari praktik-praktik korup. Mari bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi demi masa depan bangsa yang lebih cerah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan