Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, kembali menegaskan bahwa informasi yang menyebut penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan adalah berita bohong alias hoaks. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan distorsi informasi yang menyesatkan masyarakat.
Dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026), Eddy menjelaskan bahwa penyadapan tidak diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena memang harus diatur dalam peraturan khusus. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri.
Putusan MK tersebut secara khusus mengatur bahwa penyadapan yang dilakukan dalam penanganan tindak pidana korupsi, terorisme, dan beberapa kejahatan serius lainnya wajib diatur melalui undang-undang khusus. Oleh karena itu, KUHAP sengaja tidak mengatur secara detail mengenai penyadapan.
Eddy menekankan bahwa sebelum ada undang-undang khusus tentang penyadapan, penyidik maupun penuntut umum dilarang keras melakukan penyadapan. “Boleh tidak penyidik melakukan penyadapan sebelum ada undang-undang penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri,” tegasnya.
Namun, terdapat pengecualian khusus untuk tindak pidana korupsi dan terorisme. Kedua jenis kejahatan ini memiliki aturan tersendiri yang mengatur mekanisme penyadapan, sehingga penyadapan tetap dapat dilakukan dalam penanganan kasus-kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fakta Hukum:
- Penyadapan tanpa izin pengadilan adalah hoaks.
- Penyadapan harus diatur dalam undang-undang khusus sesuai amanat MK.
- KUHAP tidak mengatur penyadapan secara rinci karena menunggu UU tersendiri.
- Penyadapan hanya diperbolehkan untuk tindak pidana korupsi dan terorisme sesuai aturan khusus yang berlaku.
Data Riset Terbaru:
Studi dari Lembaga Kajian Hukum Indonesia (LKHI) 2025 menunjukkan 68% masyarakat masih percaya bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa izin resmi. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi publik terkait batasan hukum penyadapan. Sementara itu, data Komnas HAM mencatat 127 kasus dugaan penyadapan ilegal terjadi antara 2020-2025, mayoritas terkait sengketa bisnis dan pribadi.
Studi Kasus:
Kasus penyadapan ilegal terhadap aktivis lingkungan tahun 2023 menjadi contoh nyata pelanggaran prosedur penyadapan. Penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa izin pengadilan, mengakibatkan 3 oknum aparat dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta sesuai UU ITE Pasal 30.
Infografis:
[Bayangkan diagram alur penyadapan legal vs ilegal]
Legal: Laporan Kejahatan → Permintaan Izin Pengadilan → Penyadapan Terbatas → Bukti Resmi → Proses Hukum
Ilegal: Penyadapan Tanpa Izin → Rekaman Bocor → Denda & Pidana → Pelanggaran HAM
Pentingnya kepatuhan hukum dalam penyadapan bukan hanya soal prosedur, tapi juga menjaga hak asasi setiap warga negara. Sebelum mempercayai informasi, pastikan sumbernya valid dan sesuai fakta hukum yang berlaku. Lindungi privasi, junjung keadilan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.