133 Ton Bawang Bombay Ilegal Diamankan di Semarang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Sebuah tim khusus yang terdiri dari Polrestabes Semarang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang, berhasil menggagalkan penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat. Bawang bombay ilegal tersebut rencananya akan dikirim dari Pontianak ke Semarang. Penindakan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran. Laporan tersebut menyebut adanya sekitar 20 ton bawang bombay yang diduga berasal dari jalur tikus di perbatasan, lalu diangkut dengan tujuh truk fuso yang dibawa ke Semarang melalui KM Dharma Kartika tanpa dokumen karantina. Laporan diterima pada Jumat (2/1/2026), dan tim gabungan segera melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana ditemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar tanpa dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan resmi. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan modus pelaku adalah mengangkut bawang bombay ilegal melalui kapal RORO, kemudian dipindahkan ke truk tertutup berlapis terpal tanpa menjalani proses karantina yang diwajibkan oleh peraturan. Tim Polrestabes Semarang kemudian melakukan pengamanan terhadap seluruh muatan dan kendaraan, menyiapkan garis polisi, memeriksa pihak-pihak terkait, melakukan pendataan dan penelusuran dokumen, serta berkoordinasi dengan Balai Karantina untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa kanal Lapor Pak Amran menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan masalah di lapangan, melindungi kepentingan petani, serta konsumen. Melalui kanal tersebut, Kementan telah berhasil membongkar berbagai kasus penting, termasuk praktik pungutan liar (pungli) dan pergerakan kapal yang membawa beras ilegal di Batam.

(kil/kil)

Data riset terbaru menunjukkan bahwa penyelundupan bawang bombay ilegal terus meningkat seiring permintaan yang tinggi di pasar domestik terutama menjelang perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru. Menurut catatan Badan Karantina Ikan, Komoditas hortikultura seperti bawang bombay menjadi target utama pelaku ilegal karena harganya yang fluktuatif dan rentan terhadap manipulasi harga di pasar gelap. Studi kasus serupa terjadi di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Februari 2025, di mana 115 ton bawang bombay ilegal juga berhasil diamankan setelah laporan masyarakat masuk melalui kanal yang sama.

Infografis: Proses Penindakan Bawang Bombay Ilegal

  1. Laporan masuk via Lapor Pak Amran
  2. Tim gabungan melakukan penyelidikan
  3. Pemeriksaan di pelabuhan
  4. Pengamanan barang dan kendaraan
  5. Penelusuran dokumen
  6. Koordinasi dengan Balai Karantina

Dari keberhasilan penindakan di Semarang, terlihat pentingnya kolaborasi antar instansi dan peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai penyelundupan. Dengan dukungan teknologi dan sistem pelaporan yang responsif, upaya penegakan hukum bisa lebih efektif.

Kita semua perlu waspada terhadap praktik ilegal yang merugikan petani dan konsumen. Dukunglah sistem pengawasan dengan menjadi bagian dari solusi—laporkan setiap kecurigaan melalui kanal resmi. Bersama, kita bisa menjaga keadilan di pasar pertanian dan melindungi ketersediaan bahan pangan yang aman dan berkualitas. Jangan biarkan kepentingan pribadi menggerus kesejahteraan rakyat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan