Karyawan dengan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja merilis kebijakan terbaru berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026. Kebijakan ini ditujukan bagi para pekerja yang memiliki pendapatan bulanan maksimal Rp 10 juta. Tujuan utamanya adalah menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Aturan ini mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Masa penerapan kebijakan ini mencakup periode Januari hingga Desember 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.

Pemberian fasilitas fiskal ini ditujukan khusus bagi pekerja yang bekerja di perusahaan yang bergerak dalam lima sektor usaha strategis. Kelima sektor tersebut mencakup industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kebijakan ini dapat diberlakukan baik untuk pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu yang memenuhi syarat.

Untuk pegawai tetap, syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pegawai tetap harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur dengan nominal tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan. Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, syaratnya adalah menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari, atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Syarat tambahan bagi kedua kategori pegawai ini adalah tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Artinya, meskipun pajak atas gaji pekerja yang memenuhi syarat tetap dipotong secara administrasi, namun akan dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja dan tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja di sektor-sektor yang ditentukan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor tersebut, serta memberikan stimulus bagi sektor pariwisata yang sedang berupaya bangkit kembali.

Data Riset Terbaru

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2025, sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sektor-sektor ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama di daerah-daerah yang memiliki basis industri manufaktur.

Analisis Unik dan Simplifikasi

Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti. Dengan memberikan insentif pajak kepada pekerja di sektor-sektor tertentu, pemerintah berharap dapat mendorong konsumsi masyarakat, yang merupakan komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendorong sektor-sektor yang ditentukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saingnya. Dengan adanya insentif pajak, perusahaan dapat mengalokasikan dana yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak, untuk keperluan lain seperti peningkatan kualitas produk, pengembangan sumber daya manusia, atau ekspansi usaha.

Studi Kasus

Sebagai contoh, seorang pekerja di industri tekstil dengan gaji bulanan Rp 9 juta akan mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ini. Dengan adanya insentif ini, pekerja tersebut akan menerima gaji bersih yang lebih besar, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau menabung. Hal ini akan berdampak positif terhadap daya beli pekerja tersebut, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor tekstil.

Infografis

[Infografis yang menunjukkan sektor-sektor yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta dampak positif dari kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.]

Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 ini merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Indonesia. Dengan memberikan insentif kepada pekerja di sektor-sektor tertentu, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendukung sektor-sektor yang sedang berupaya bangkit kembali. Mari kita dukung kebijakan ini dengan bekerja keras dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan