Fakta Bareskrim Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian daring berskala internasional. Sebanyak dua puluh pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung mulai Agustus hingga Desember 2025 di berbagai wilayah di Indonesia. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi tipe A, yang melibatkan sembilan, enam, dan lima tersangka dalam setiap laporan.

Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti pada penangkapan semata. Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana. Sebanyak 112 rekening bank telah diblokir sebagai bagian dari penyitaan aset yang digunakan dalam operasi perjudian daring ini.

Para pelaku diduga berperan sebagai administrator, operator, hingga pemilik modal dari platform perjudian daring. Beberapa situs yang diungkap antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. Omzet yang dihasilkan dari jaringan ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Operasi ini dimulai pada 27 Agustus 2025, ketika tim Subdit III Jatanras melakukan penindakan serentak di Pamekasan, Tangerang, dan sejumlah wilayah di Jakarta. Sebanyak sembilan pelaku ditangkap, dengan barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku rekening, kendaraan, hingga dokumen perusahaan. Pengembangan kasus berlanjut hingga November 2025, dengan penangkapan tambahan di kawasan Pluit dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, termasuk dua pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan dan situs judi daring.

Pada 16 Desember 2025, lima pelaku lainnya diamankan di Cianjur, Jawa Barat. Mereka terkait dengan jaringan 1XBET yang memiliki koneksi di Eropa dan Asia. Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan keterlibatan seorang perempuan lansia berusia 76 tahun yang diduga membantu anaknya mencuci uang hasil kejahatan. Meski tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kesehatan, ia tetap dikenakan kewajiban lapor dan dikenai pasal TPPU.

Penyidik menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Pemeriksaan kesehatan, pemisahan sel antara tahanan pria dan wanita, serta pemenuhan hak-hak hukum menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Puslabfor, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pihak perbankan.

Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit III Jatanras Kombes Dony Alexander menjelaskan bahwa penetapan status hukum didasarkan pada peran dan bukti, bukan faktor usia. Ia menegaskan komitmen Polri untuk memberantas perjudian daring sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perjudian daring dinilai bukan hanya kejahatan pidana, tetapi juga “wabah” yang merugikan masyarakat secara luas.

Dari hasil operasi ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli laboratorium forensik dan ahli ITE, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara. Upaya ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk memutus jaringan perjudian daring internasional yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan siber. Dengan pendekatan profesional, transparan, dan humanis, diharapkan upaya ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah berkembangnya praktik serupa di masa depan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait perjudian daring.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan