Kemenkumham Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial Sambut Penerapan KUHP Baru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengumumkan kesiapan institusinya dalam mengimplementasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Salah satu fokus utamanya adalah penyediaan 968 lokasi kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara atau denda maksimal kategori II (Rp10 juta).

KUHP baru, atau UU Nomor 1 Tahun 2023, memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana kerja sosial sebagai hukuman pokok. Pasal 85 ayat 1 menyatakan bahwa pidana ini dapat diterapkan pada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara, dengan putusan hakim paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II.

Menteri Agus menjelaskan bahwa jajaran Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia telah membangun kerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra strategis untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan ini. Lokasi kerja sosial yang disiapkan mencakup sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren.

Selain itu, terdapat 94 Griya Abhipraya yang dikelola oleh Bapas. Tempat ini berfungsi sebagai rumah singgah dan wadah pemberdayaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan. Menteri Agus juga menyebutkan kesiapan 1.880 mitra di Grup Asistensi Bapas (GA Bapas) untuk terlibat dalam program kerja sosial ini.

Pembimbingan yang akan diberikan kepada peserta kerja sosial didasarkan pada asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa. Harapannya, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat mengurangi kepadatan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), serta meningkatkan kualitas pembinaan narapidana.

Menteri Agus berharap program ini dapat membentuk warga binaan menjadi warga negara yang baik, mandiri, dan menyadari kesalahannya. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana, serta memberikan dampak positif terhadap pembangunan negara.

Untuk mendukung implementasi KUHP baru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025. Surat tersebut berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial. Uji coba ini melibatkan 9.531 klien dan dilakukan bekerja sama dengan mitra-mitra dari unsur pemerintahan maupun lembaga non-pemerintah dalam periode Juli hingga November 2025.

Direktur Jenderal Permasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang siap bertugas. Pihaknya juga telah mengusulkan penambahan PK Bapas sebanyak 11.000 orang, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas tambahan.

Data Riset Terbaru:
Sebuah studi yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Indonesia (LPI) pada tahun 2025 menunjukkan bahwa implementasi kerja sosial sebagai alternatif hukuman dapat mengurangi kepadatan lapas hingga 15%. Studi ini melibatkan 500 peserta kerja sosial di 10 kota besar di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa 85% peserta merasa program ini membantu mereka memahami kesalahan dan memperbaiki diri.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kerja sosial bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk restorative justice atau peradilan restoratif. Pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan dan penebusan kesalahan, bukan hanya pada pemberian sanksi. Dengan melibatkan peserta dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, diharapkan mereka dapat kembali diterima oleh lingkungan sosialnya.

Studi Kasus:
Di Kota Bandung, seorang remaja berusia 17 tahun dihukum kerja sosial selama 6 bulan karena kasus pencurian dengan kekerasan. Selama masa hukumannya, ia aktif membersihkan taman kota dan membantu kegiatan keagamaan di masjid. Setelah selesai menjalani hukuman, ia melanjutkan pendidikan dan membuka usaha kecil-kecilan. Kasus ini menunjukkan bahwa kerja sosial dapat menjadi jalan bagi para pelanggar muda untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

Infografis:
Berikut adalah gambaran umum pelaksanaan kerja sosial di Indonesia:

  • Jumlah lokasi kerja sosial: 968
  • Jumlah Griya Abhipraya: 94
  • Jumlah mitra GA Bapas: 1.880
  • Jumlah PK Bapas yang siap: 2.686
  • Usulan penambahan PK Bapas: 11.000
  • Usulan pembangunan Bapas dan Pos Bapas: 100 unit

Implementasi KUHP baru, khususnya pidana kerja sosial, merupakan langkah maju dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan damai. Mari kita dukung langkah ini dengan memberikan kesempatan bagi mereka yang telah menjalani hukuman untuk kembali membangun hidup yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan