Buruh menolak keras penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai upah tersebut tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak dan merusak daya beli, serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menuntut Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2026 menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu sekitar Rp 5,89 juta. Langkah ini penting untuk memulihkan daya beli buruh Jakarta yang terus tergerus dan agar tidak semakin tertinggal dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Said Iqbal menyoroti ironi dalam struktur pengupahan nasional, di mana buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta justru menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh di kawasan industri Bekasi dan Karawang. Ia menekankan bahwa buruh di pabrik sederhana di Karawang bahkan menerima upah lebih tinggi dibandingkan pekerja di bank internasional seperti Standard Chartered maupun bank nasional seperti Bank Mandiri di Jakarta.
Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mampu menetapkan UMP 2026 sebesar 100% KHL, KSPI meminta agar UMP direvisi menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Dengan penggunaan indeks tersebut, nilai UMP akan mendekati angka 100% KHL dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026, Said Iqbal menegaskan bahwa buruh berharap penetapan dilakukan dengan basis 100% KHL, dengan tambahan sekitar 5% di atas KHL yang sebesar Rp 5,89 juta, dengan penyesuaian sesuai sektor masing-masing. KSPI berharap UMSP DKI Jakarta 2026 sudah ditetapkan paling lambat 7 Januari 2026.
Sementara itu, terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat, Said Iqbal menilai revisi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi justru memperburuk keadaan dan semakin merugikan buruh. Dalam revisi UMSK tersebut, ditemukan kejanggalan serius, di mana upah di pabrik kecap dan pabrik roti ditetapkan mendekati Rp 6 juta, sementara pabrik-pabrik elektronik multinasional seperti Samsung, Epson, dan Panasonic justru ditetapkan dengan upah yang lebih rendah dibandingkan pabrik kecap dan roti.
Said Iqbal menegaskan bahwa tuntutan buruh Jawa Barat hanya satu, yakni mengembalikan UMSK 2026 di 19 kabupaten dan kota se-Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing.
Sebagai tindak lanjut, KSPI akan menempuh langkah hukum dan aksi massa. Pada 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026, Tim Kuasa Hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Pada waktu yang sama, Tim Kuasa Hukum KSPI Jawa Barat akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 19 kabupaten dan kota yang dinilai bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Di sisi aksi massa, Said Iqbal memastikan bahwa pada 8 Januari 2026, ribuan buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan buruh Jawa Barat melakukan aksi besar di Istana Negara atau DPR RI. Buruh dari Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Tasikmalaya, Banjar, Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Bogor, dan Depok akan bergerak menuju Jakarta menggunakan sepeda motor karena biaya aksi ditanggung sendiri oleh buruh. Bahkan sebagian buruh dilaporkan sudah bergerak sejak malam 7 Januari 2026.
Sebelum tanggal tersebut, aksi-aksi daerah juga akan terus berlangsung, termasuk aksi buruh DKI Jakarta ke Balai Kota dan aksi buruh Jawa Barat ke Gedung Sate serta Kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. KSPI juga menerima informasi bahwa buruh Jawa Timur akan melakukan aksi serentak di Surabaya.
Data Riset Terbaru:
Studi dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2025 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di DKI Jakarta meningkat menjadi 4,2%, naik dari 3,8% pada tahun sebelumnya. Hal ini diperparah oleh kenaikan harga kebutuhan pokok yang mencapai 8,5% dalam dua tahun terakhir, sementara kenaikan upah minimum hanya mencapai 4,5%. Penelitian dari Lembaga Kajian Ekonomi dan Sosial (LKES) pada Desember 2025 juga menemukan bahwa daya beli buruh di Jakarta telah menurun sebesar 12% dalam lima tahun terakhir.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Ketimpangan upah antara buruh di Jakarta dengan buruh di kawasan industri sekitarnya mencerminkan ketidakadilan struktural dalam kebijakan pengupahan. Kebijakan yang tidak berbasis pada kebutuhan hidup layak justru memperburuk kondisi ekonomi buruh, yang pada akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan meningkatkan ketidakstabilan sosial. Pentingnya penerapan indeks tertentu dalam penetapan upah minimum dapat menjadi solusi jangka pendek yang tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi perusahaan dan kebutuhan buruh.
Studi Kasus:
Kasus di Kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa penerapan upah minimum berbasis 100% KHL telah berhasil meningkatkan kesejahteraan buruh dan menurunkan tingkat kemiskinan di wilayah tersebut. Data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mencatat penurunan angka kemiskinan dari 6,5% pada tahun 2022 menjadi 4,8% pada tahun 2024, setelah penerapan upah minimum yang lebih tinggi.
Infografis:
- Tingkat kemiskinan DKI Jakarta: 4,2% (2025)
- Kenaikan harga kebutuhan pokok: 8,5% (2 tahun terakhir)
- Kenaikan upah minimum: 4,5% (2 tahun terakhir)
- Penurunan daya beli buruh Jakarta: 12% (5 tahun terakhir)
- Tingkat kemiskinan Kabupaten Bekasi: 6,5% (2022) → 4,8% (2024)
Kesetaraan dalam penetapan upah minimum bukan hanya soal keadilan, tetapi juga investasi dalam kesejahteraan dan stabilitas sosial. Buruh yang sejahtera akan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Mari bersama-sama memperjuangkan kebijakan pengupahan yang adil dan berbasis pada kebutuhan hidup layak.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.