PNS Laporkan Gratifikasi ke KPK Usai Dapat Hadiah dari Anak Magang, Dapat Apresiasi dari Pakar UGM

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaporkan gratifikasi dari anak magang mendapatkan apresiasi dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM). Langkah ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, mengatakan bahwa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memiliki kepedulian tinggi untuk melaporkan penerimaan hadiah yang berpotensi menjadi gratifikasi. Menurutnya, tindakan melapor ini menunjukkan kesadaran hukum dan upaya menghindarkan diri dari risiko pelanggaran.

Dalam peraturan, ASN memiliki waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi untuk melaporkannya kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika dilaporkan dalam batas waktu tersebut, maka penerima dapat menghindari konsekuensi hukum.

KPK akan menilai apakah hadiah yang diberikan termasuk dalam kategori gratifikasi yang diperbolehkan atau yang dilarang. Jika tergolong dalam gratifikasi yang dilarang, maka barang tersebut akan dirampas oleh negara. Sebaliknya, jika dianggap sebagai gratifikasi yang diperbolehkan, seperti pemberian dalam konteks adat atau kebiasaan, maka barang dapat dikembalikan kepada penerima.

Zaenur menjelaskan bahwa gratifikasi yang diperbolehkan biasanya terkait dengan tradisi atau kebiasaan, seperti pemberian saat kondangan, karangan bunga, atau hadiah dari keluarga. Namun, nilai pemberian harus dalam batas wajar. Sebagai contoh, pemberian dalam acara pernikahan sebesar satu juta rupiah dianggap wajar, sedangkan nilai satu miliar rupiah jelas tidak wajar.

Untuk menghindari kerumitan, Zaenur menyarankan agar ASN atau pejabat langsung menolak pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Dengan menolak sejak awal, maka tidak perlu ada proses pelaporan yang memakan waktu dan energi.

Diketahui, sepanjang tahun 2025, KPK menerima sebanyak 5.020 laporan gratifikasi. Di antara laporan tersebut, terdapat kasus PNS yang menerima hadiah dari anak magang yang mereka bimbing. Barang-barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi antara lain berupa baju, jaket, tumbler, jam tangan, hingga parfum. Meski demikian, KPK tidak merinci berapa banyak PNS yang melaporkan penerimaan dari anak magang.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa pemberian dari anak magang kepada mentor mereka bervariasi, mulai dari barang-barang pribadi hingga aksesori. Meskipun nilai barang-barang tersebut tidak sebesar hadiah lainnya, namun tetap harus dilaporkan untuk menghindari pelanggaran aturan.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kesadaran melaporkan gratifikasi terus meningkat di kalangan ASN. Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan budaya anti-gratifikasi dapat semakin diperkuat di lingkungan instansi pemerintah.

Penting bagi setiap ASN dan penyelenggara negara untuk memahami batasan antara pemberian yang wajar dan gratifikasi yang dilarang. Dengan memahami aturan ini, maka dapat terhindar dari jerat hukum dan tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas negara.

Pendidikan dan sosialisasi mengenai gratifikasi perlu terus dilakukan agar setiap pegawai negeri memahami kewajiban dan konsekuensi dari penerimaan hadiah. Selain itu, instansi pemerintah juga perlu memberikan pendampingan kepada pegawainya dalam proses pelaporan gratifikasi.

Dengan semakin banyaknya ASN yang proaktif melaporkan gratifikasi, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi. Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam membangun birokrasi yang transparan dan akuntabel.

Diharapkan ke depannya semakin banyak ASN yang memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya pelaporan gratifikasi. Dengan begitu, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat semakin efektif dan berkelanjutan. Jadilah bagian dari perubahan dengan selalu memilih tindakan yang sesuai dengan aturan dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap aspek kehidupan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan