Yusril: Tidak Ada Pasal dalam KUHP Baru yang Bisa Menghukum Pengkritik Pemerintah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham, menegaskan dalam pernyataannya kepada Thecuy.com pada hari Jumat (3/1/2026), tidak ada satu pun pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026, yang dapat digunakan untuk menghukum seseorang karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Ia menjelaskan bahwa menyampaikan kritik merupakan bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berekspresi, yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Yusril, yang dapat dipidana dalam konteks ini adalah tindakan menghina, bukan mengkritik. Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang baru. Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa pasal-pasal tersebut termasuk dalam kategori delik aduan, artinya penegak hukum tidak dapat bertindak jika tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak yang merasa dihina.

Yusril juga menambahkan bahwa dalam penerapan hukum, penting bagi pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk memiliki persepsi yang sama mengenai perbedaan antara kritik dan penghinaan. Ia menegaskan bahwa kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda baik dalam konteks hukum maupun bahasa. Kritik yang disampaikan secara konstruktif justru dianggap sebagai bagian dari proses pendewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai informasi tambahan, KUHAP baru telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada awal tahun 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa undang-undang tersebut telah disahkan dan akan diterapkan secara bersamaan.

Yusril menegaskan bahwa kritik yang disampaikan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak akan dikenai sanksi pidana selama tidak mengandung unsur penghinaan. Ia mengingatkan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara mengkritik dan menghina, agar kebebasan berekspresi dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak disalahartikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Sejalan dengan itu, Yusril menuturkan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru harus diiringi dengan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memahami batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat dan kritik. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan ketegangan antara masyarakat dan pihak berwenang.

Yusril juga menyoroti pentingnya penegak hukum untuk bersikap objektif dan proporsional dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Ia menekankan bahwa penegak hukum harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam suara kritis terhadap pemerintah.

Sebagai penutup, Yusril mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat, di mana kritik yang membangun dapat disampaikan dengan bebas, namun tetap menghormati norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan lebih baik dan harmonis.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Yusril juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru, guna memastikan bahwa hukum yang diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan hukum sebagai alat untuk membungkam suara kritis, melainkan sebagai sarana untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan haruslah konstruktif dan tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah, agar dapat diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Sebagai bagian dari reformasi hukum, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, se

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan