Wamen ESDM Komentari Belum Berlakunya Bea Keluar Batu Bara pada 1 Januari

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa aturan mengenai bea keluar batu bara yang awalnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 belum bisa diterapkan. Menurutnya, pembahasan terkait kebijakan tersebut masih berlangsung di tingkat pemerintah.

Yuliot menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar batu bara akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam proses penyusunannya, pemerintah mempertimbangkan tren harga batu bara di pasar internasional yang mengalami penurunan. Ia menambahkan bahwa Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan sedang menyelesaikan pembahasan teknis terkait PMK tersebut.

“Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).

Mengenai besaran persentase bea keluar batu bara, Yuliot mengatakan pemerintah belum menetapkannya. Keputusan akhir akan ditentukan setelah mempertimbangkan dinamika harga batu bara global dan hasil konsolidasi internal antar kementerian terkait.

“Belum (persentasenya). Nanti bagaimana tren perkembangan harga kan. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi, ini saya cek sama Dirijen Minerba, sudah sampai mana pembahasannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penetapan tarif bea keluar batu bara masih dalam tahap pembahasan teknis. Pemerintah juga tengah mengkaji masukan dari para pelaku usaha, sebagian di antaranya masih menyampaikan keberatan terhadap rencana kebijakan ini.

“Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes kan. Kita mungkin akan ratas (rapat terbatas) ke depan,” kata Purbaya.

Ketika ditanya apakah kebijakan ini akan mundur dari jadwal awal 1 Januari 2026, Purbaya menyatakan bahwa pengenaan bea keluar dapat diberlakukan secara surut setelah regulasi resmi diterbitkan.

Studi Kasus: Dampak Kebijakan Bea Keluar terhadap Ekspor Batu Bara di Kalimantan Timur
Sebuah studi kasus di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa ketidakpastian kebijakan bea keluar batu bara berdampak signifikan terhadap aktivitas ekspor perusahaan tambang. Data dari Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mencatat penurunan volume ekspor sebesar 8% pada Januari 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Perusahaan-perusahaan seperti PT Bumi Resources dan PT Adaro Energy mengaku menunda pengiriman hingga kebijakan resmi diterbitkan.

Infografis: Perkembangan Harga Batu Bara Global (2023–2026)

  • 2023: Rata-rata harga US$120 per ton
  • 2024: Rata-rata harga US$95 per ton
  • 2025: Rata-rata harga US$78 per ton
  • 2026 (Januari): Harga berkisar antara US$70–US$75 per ton
    Tren penurunan harga ini menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan besaran bea keluar agar tidak memberatkan pelaku usaha sekaligus tetap memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Pemerintah terus berkoordinasi antar kementerian untuk memastikan kebijakan bea keluar batu bara dapat diterapkan secara adil dan tepat waktu. Dengan mempertimbangkan kondisi pasar global dan masukan dari pelaku industri, diharapkan kebijakan ini mampu mendukung penerimaan negara sekaligus menjaga daya saing ekspor batu bara Indonesia di pasar internasional. Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan menjadi ujian penting dalam upaya pemerintah mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan