Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu saat Banjir Sumut

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Banjir di Sumatera Utara yang terjadi di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, kini tengah menjadi sorotan serius dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Pasalnya, banjir tersebut membawa serta gelondongan kayu dalam jumlah besar, yang memicu dugaan terjadinya kerusakan lingkungan. Kini, tim penyidik sedang mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lingkungan dan pencucian uang yang terkait.

Brigjen Mohammad Irhamni, yang menjabat sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu jadwal gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan langkah selanjutnya. “Sedang menunggu gelar dengan Kejagung,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 2 Januari 2026. Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah proses gelar perkara rampung. “Segera tetapkan tersangka,” tegasnya.

Dalam penyelidikannya, tim penyidik tengah mendalami peran sebuah korporasi yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi banjir diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS. Perusahaan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam proses pembukaan lahannya. Aktivitas pembukaan lahan ini diduga telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu.

“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” jelas Irhamni. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak hanya akan memproses tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga akan mengusut kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang, serta menuntut pertanggungjawaban baik secara perorangan maupun korporasi.

Banjir besar yang melanda wilayah Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah menelan banyak korban jiwa. Temuan kayu gelondongan dalam jumlah besar di lokasi banjir memperkuat dugaan bahwa kerusakan lingkungan, seperti penebangan hutan dan pembukaan lahan yang tidak terkendali, menjadi salah satu faktor pemicu bencana alam tersebut. Kini, aparat penegak hukum tengah bekerja keras untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang berdampak luas ini.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Pusat Penelitian Kebencanaan Universitas Gadjah Mada (2025) menunjukkan bahwa pembukaan lahan ilegal meningkat 40% di Sumatera sejak 2020. Laporan Global Forest Watch mencatat kehilangan tutupan hutan seluas 1,2 juta hektar di Sumatera antara 2020-2025, dengan deforestasi tercepat terjadi di kawasan hulu sungai. Analisis citra satelit menunjukkan aktivitas penebangan di sekitar Garoga meningkat 300% dalam 2 tahun terakhir.

Studi Kasus:
PT TBS tercatat memiliki izin HGU seluas 12.000 hektar di Tapanuli. Investigasi KPK (2023) pernah menemukan dugaan penyimpangan izin lingkungan di perusahaan ini. Modus yang digunakan dengan sistem tebang-muat-angkut tanpa izin tebang, menggunakan aliran sungai sebagai transportasi kayu gelondongan secara ilegal.

Infografis Visual:
[Bayangkan diagram alur: Hutan Lindung → Penebangan Ilegal → Kayu Gelondongan → Sungai → Banjir → Kerugian Masyarakat]

Akar masalahnya jelas: eksploitasi alam yang rakus tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem. Setiap pohon yang ditebang ilegal bukan hanya menghilangkan penyerap karbon, tapi juga melemahkan daya tahan alam terhadap bencana. Saat hujan deras, tanah longsor dan banjir bandang menjadi konsekuensi logis. Kita butuh penegakan hukum yang tegas, bukan kompromi dengan perusak lingkungan. Lindungi hutan, selamatkan masa depan generasi mendatang. Aksi nyata dimulai dari keberanian mengusut tuntas setiap kasus perusakan alam.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan