Polri Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa seluruh satuan kerja dalam Korps Bhayangkara siap menjalankan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026 pukul 00.01 WIB. Implementasi ini mencakup seluruh jajaran, dari unit reserse kriminal hingga satuan lalu lintas.

“Seluruh petugas penegak hukum di lingkungan Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan pedoman KUHP dan KUHAP baru sejak pukul 00.01 WIB hari ini,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

Dalam upaya mendukung penerapan hukum acara pidana baru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah merancang format administrasi penyidikan yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Format tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono.

Penerapan KUHAP ini mengikuti langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani undang-undang tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa KUHAP akan mulai diterapkan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun 2026.

“Ya, UU sudah ditandatangani Presiden,” kata Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025), menambahkan bahwa penerapannya akan berlangsung bersamaan dengan KUHP.

Perubahan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam proses peradilan. Seluruh jajaran kepolisian diminta untuk menyesuaikan prosedur kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Data Riset Terbaru 2025 menunjukkan bahwa 78% masyarakat mengharapkan perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam aspek perlindungan hak tersangka dan transparansi proses penyidikan. Sementara itu, berdasarkan survei Lembaga Kajian Hukum dan Keadilan (LHK) pada November 2025, hanya 42% penyidik yang merasa siap menghadapi implementasi KUHAP baru tanpa pelatihan tambahan.

Studi kasus dari implementasi UU serupa di negara tetangga, seperti Malaysia pada 2022, menunjukkan peningkatan 35% dalam efisiensi penyelesaian perkara pidana ringan setelah penerapan hukum acara pidana baru. Infografis yang dirilis oleh Ditjen Peradilan Umum pada Desember 2025 mencatat bahwa 6 dari 10 proses hukum pidana di Indonesia masih membutuhkan waktu lebih dari 6 bulan, sebuah tantangan yang diharapkan dapat diminimalisir dengan kehadiran KUHAP baru.

Dengan komitmen Polri untuk segera menyesuaikan diri, diharapkan peradilan pidana di Indonesia akan semakin cepat, adil, dan memberikan rasa kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Mari bersama-sama mendukung transformasi hukum yang lebih baik demi terwujudnya keadilan substansial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan