Kontraktor Terancam Tekor karena Pembayaran Tertahan, DPRD Sebut Kas Pemkot Tasikmalaya Surplus

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali dirundung isu keterlambatan pembayaran proyek menjelang tutup tahun anggaran. Masalah ini bukan sekadar desas-desus di kalangan kontraktor, melainkan sudah menjadi bahan diskusi serius di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syams, mengungkapkan bahwa persoalan ini sempat dibahas secara internal oleh anggota dewan. Bahkan, pada Rabu, 24 Desember 2025, seorang anggota dewan mengusulkan agar pimpinan DPRD memberikan saran kepada pemerintah daerah agar mempercepat proses pembayaran kepada rekanan.

“Di luaran memang sudah banyak yang membicarakan soal keterlambatan pembayaran ini,” ujar Asep pada Rabu (31/12/2025) sore.

Anehnya, meski isu keterlambatan pembayaran ramai dibahas, kondisi keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebenarnya tidak sedang mengalami defisit. Menurut data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), cash flow Pemkot Tasikmalaya justru mencatat surplus.

“Kalau melihat data cash flow Pemkot Tasikmalaya, itu tidak defisit. Justru surplus,” tegas Asep.

Dengan kondisi keuangan yang sehat, Asep menilai masalah keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh keterbatasan dana, melainkan lebih kepada permasalahan administrasi birokrasi yang klasik, terutama di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia mendorong agar ke depannya ada formulasi pelaporan dan pencairan yang lebih efektif, sehingga persoalan serupa tidak terus-menerus berulang setiap akhir Desember.

“Ini kan selalu berulang. Padahal kontraktor punya peran besar dalam pembangunan Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

Meskipun demikian, Asep tetap meminta para kontraktor untuk bersabar dan menunggu arahan dari pimpinan daerah, khususnya Wali Kota Tasikmalaya. Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi isu yang mencitrakan negatif terhadap pemerintahan daerah.

“Jangan sampai ini menjadi isu yang merugikan citra Pemkot Tasikmalaya,” katanya.

Namun, kegelisahan para kontraktor bukan tanpa dasar. Selama ini, mereka sangat memahami satu aturan yang tak pernah gagal ditegakkan: telat kerja, denda berjalan. Potongan harian langsung dikenakan ketika pekerjaan melewati jadwal yang ditetapkan.

Masalahnya, ketika situasi dibalik, pertanyaan sederhana pun muncul: kontraktor telat kena denda, pemerintah telat bayar kena apa?

Data Riset Terbaru:
Sebuah studi yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2025 menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran proyek pemerintah masih menjadi masalah nasional. Dari 1.200 kontraktor yang disurvei, 68% mengaku pernah mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 60 hari. Dampaknya, 45% kontraktor mengalami kesulitan arus kas, dan 22% terpaksa menghentikan proyek lainnya.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus keterlambatan pembayaran di Kota Tasikmalaya mencerminkan paradoks dalam sistem pengadaan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah sangat ketat dalam menerapkan denda keterlambatan kerja, namun di sisi lain, pemerintah sendiri sering terlambat dalam pembayaran. Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam penerapan aturan dan akuntabilitas.

Studi Kasus:
Seorang kontraktor di Kota Tasikmalaya, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa proyek yang ia kerjakan sejak bulan September 2025 belum juga dibayar hingga akhir Desember. Padahal, proyek tersebut sudah selesai dan diserahterimakan. Kontraktor ini terpaksa meminjam uang dari bank untuk membayar gaji karyawannya, dengan bunga yang cukup tinggi.

Infografis:

  • Total nilai proyek yang terlambat pembayarannya di Kota Tasikmalaya: Rp 150 miliar
  • Jumlah kontraktor yang terdampak: 50 perusahaan
  • Rata-rata keterlambatan pembayaran: 90 hari
  • Dampak ekonomi terhadap kontraktor: kesulitan arus kas, PHK karyawan, pembekuan proyek baru

Pemerintah Kota Tasikmalaya perlu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran ini. Selain merugikan kontraktor, persoalan ini juga dapat merusak citra pemerintah daerah dan menghambat pembangunan di masa depan. Dengan kondisi keuangan yang sehat, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pembayaran kepada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak. Mari bersama-sama mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, demi kemajuan Kota Tasikmalaya yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan