Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui satuan khusus Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) telah mengungkap sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp19,5 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah AS, yang pada periode 2017 hingga 2023 menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, HS yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kepala Satuan Kerja (KPA) pada tahun anggaran 2019 hingga 2021, serta L yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Len Industri.
Brigjen Totok Suharyanto, Direktur Tindak Pidana Korupsi pada Kortas Tipikor, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini dimulai sejak tahun 2020. Saat itu, Ditjen EBTKE mengadakan proses lelang untuk proyek pemasangan 6.835 unit PJUTS yang tersebar di tujuh provinsi di Indonesia. Sebelum proses lelang dimulai, diduga telah terjadi persekongkolan atau kolusi antara ketiga tersangka dengan tujuan agar PT Len Industri menjadi pemenang dalam lelang tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan, menurut Totok, adalah dengan mengubah spesifikasi teknis dan melakukan penggabungan paket pengadaan. Awalnya, proyek tersebut direncanakan dalam 15 paket kecil, namun kemudian secara sepihak digabung menjadi hanya lima paket saja, terdiri dari tiga paket besar dan dua paket menengah, dengan nilai masing-masing paket mencapai lebih dari Rp100 miliar. Perubahan ini diduga dimaksudkan untuk memenuhi syarat administratif dan kapasitas yang dimiliki oleh PT Len Industri.
Meskipun demikian, pada proses lelang awal PT Len Industri sempat dinyatakan gugur. Namun, tersangka HS kemudian meminta adanya review ulang terhadap hasil lelang tersebut. Dalam perkembangannya, tersangka AS kemudian menerbitkan sebuah laporan rekomendasi klarifikasi yang diduga merupakan tindakan post-bidding yang secara tegas dilarang dalam peraturan pengadaan barang dan jasa.
Akibat dari proses lelang yang diduga telah dimanipulasi tersebut, pemenang lelang diduga melakukan subkontrak atau pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dampak langsung dari tindakan ini adalah tidak terpasangnya sebagian unit PJUTS dan kualitas peralatan yang terpasang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Hal ini pada akhirnya berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74.
Dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung, penyidik Kortas Tipikor telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, telah dilakukan serangkaian penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian juga telah memblokir 31 aset tanah milik tersangka L yang tersebar di wilayah Bandung dan Sumedang dengan luas total mencapai 38.697 meter persegi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh instansi pemerintah dalam menjalankan program pengadaan barang dan jasa, terutama yang bersumber dari anggaran negara. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan proses menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kerugian bagi negara. Selain itu, kasus ini juga menegaskan kembali komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor energi yang strategis bagi pembangunan nasional.
Data Riset Terbaru:
Sebuah studi yang diterbitkan oleh Transparency International pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sektor energi dan sumber daya alam merupakan salah satu sektor dengan risiko korupsi tertinggi di negara-negara berkembang. Laporan tersebut menyoroti bahwa kompleksitas proyek infrastruktur, nilai kontrak yang besar, serta keterlibatan banyak pihak menjadi faktor pendorong terjadinya praktik korupsi. Di Indonesia, sektor energi juga menjadi fokus dalam berbagai laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu temuan krusial adalah lemahnya pengawasan internal dan rendahnya kapasitas sumber daya manusia dalam manajemen pengadaan, yang pada akhirnya membuka celah bagi penyimpangan.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus korupsi PJUTS di Kementerian ESDM ini dapat dianalisis melalui pendekatan “Segitiga Fraud” yang dikemukakan oleh Donald Cressey. Segitiga tersebut terdiri dari tiga elemen: tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization). Dalam kasus ini, tekanan bisa berasal dari keinginan untuk memenangkan proyek bernilai besar, kesempatan muncul dari celah dalam sistem pengawasan dan prosedur lelang, sedangkan rasionalisasi terlihat dari upaya para pelaku untuk membenarkan tindakan mereka dengan berbagai alasan teknis dan administratif. Untuk menyederhanakan pemahaman, kasus ini dapat dipandang sebagai sebuah rantai yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Kerusakan pada salah satu mata rantai, dalam hal ini pengawasan, akan menyebabkan seluruh sistem menjadi rentan terhadap penyimpangan.
Studi Kasus:
Sebuah studi kasus serupa pernah terjadi di negara tetangga, Malaysia, pada tahun 2018. Dalam kasus tersebut, proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya di sebuah negara bagian juga diwarnai oleh dugaan korupsi dan kolusi antara pejabat pemerintah dan pihak swasta. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari RM 50 juta. Studi kasus ini menunjukkan bahwa masalah serupa dapat terjadi di berbagai negara, terutama ketika sistem pengawasan dan transparansi masih lemah. Pembelajaran dari studi kasus ini menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk segregasi tugas, audit internal yang independen, serta partisipasi publik dalam proses pengadaan.
Infografis:
[Bayangkan sebuah infografis yang menampilkan alur proses pengadaan PJUTS dari perencanaan hingga pelaksanaan, dengan penandaan titik-titik rawan korupsi. Infografis ini juga mencakup data statistik tentang kerugian negara, jumlah tersangka, serta aset yang diblokir. Selain itu, ditampilkan juga diagram perbandingan antara prosedur ideal dan prosedur yang terjadi dalam kasus ini, sehingga memudahkan pemahaman visual terhadap penyimpangan yang terjadi.]
Keberhasilan penegak hukum dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus berjalan. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana sistem dan regulasi diperbaiki untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Mari kita jadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam setiap langkah pembangunan nasional. Dengan komitmen bersama, Indonesia dapat mencapai kemajuan yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.