Jari Wanita di Gresik Dipatahkan Debt Collector Gara-gara Utang Rp 1 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang penagih utang bank plecit diamankan oleh pihak kepolisian atas tindakan kekerasan terhadap istri nasabahnya di Gresik. Pelaku, MT berusia 40 tahun, menganiaya Pujianah hingga mengalami luka serius di jari tangan. Peristiwa ini dipicu oleh tunggakan utang sebesar satu juta rupiah yang ditanggung oleh suami korban. AKP Arya Widjaya selaku pihak berwenang menjelaskan bahwa pelaku merupakan debt collector yang bertugas menagih piutang tersebut.

Utang tersebut telah tertunggak sejak bulan Juli 2025, dengan rencana pembayaran secara mencicil setiap hari sebesar 50 ribu rupiah selama 25 kali angsuran. Namun kenyataannya, pembayaran tidak pernah tuntas hingga memasuki bulan Desember. Ketika situasi memanas, pelaku berusaha merekam korban menggunakan ponsel pribadinya. Motif perekaman ini diduga sebagai upaya untuk menyebarkan video tersebut ke media sosial agar korban dipermalukan secara publik karena dianggap menghindari kewajiban pembayaran.

Korban mencoba menghalangi upaya perekaman tersebut dengan cara menarik tas yang dibawa oleh pelaku. Dalam situasi tegang ini, terjadi tarik-menarik yang berujung pada tindak kekerasan. Pelaku kemudian melakukan tindakan brutal dengan mematahkan jari tangan kiri korban. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban melalui layanan aduan Lapor Cak Roma dan diteruskan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, korban mengalami cedera fisik yang serius akibat tindakan sewenang-wenang penagih utang. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak penagih utang terhadap keluarga nasabah menimbulkan keprihatinan serius terhadap praktik penagihan yang kerap kali melampaui batas kewajaran. Penanganan utang seharusnya dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku tanpa menggunakan kekerasan fisik terhadap pihak manapun.

Kasus ini juga mengungkap maraknya praktik bank plecit atau pinjaman informal yang sering kali menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi. Sistem pinjaman semacam ini sering kali menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang mengintimidasi. Kejadian di Gresik ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik pinjaman informal dapat berdampak buruk terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap kasus kekerasan ini. Tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjaman informal yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memilih lembaga keuangan yang terpercaya serta memiliki legalitas yang jelas. Dalam menghadapi tekanan ekonomi, penting untuk mencari solusi yang aman dan tidak melibatkan pihak-pihak yang menggunakan metode penagihan kekerasan. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan penagihan utang juga perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah terjeratnya masyarakat dalam lingkaran utang informal yang berbahaya. Dengan pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan dan akses terhadap lembaga keuangan yang aman, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik pinjaman yang merugikan dan berpotensi menimbulkan kekerasan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan