Dalam tradisi mitologi Yunani, Dewi Themis dikenal sebagai simbol keadilan yang melindungi seluruh masyarakat secara adil tanpa memandang latar belakang atau status sosial. Di penghujung tahun 2025, saya bersyukur masih dapat menyampaikan refleksi kritis di bidang hukum, sekaligus menyampaikan harapan untuk pembangunan hukum di tahun 2026. Saya memilih istilah “pembangunan hukum” karena terdengar lebih optimis bagi masyarakat.
Secara filosofis, istilah pembangunan hukum yang pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Mochtar Kusumaatmadja mengandung makna bahwa hukum bukan hanya alat penegakan ketertiban, tetapi juga sarana untuk mewujudkan kehidupan manusia yang lebih baik, atau yang sering disebut sebagai beyond law and order.
Refleksi kritis ini difokuskan pada dua aspek utama: penegakan hukum dan substansi hukum. Kedua aspek ini saling terkait dan tidak dapat dinilai secara terpisah. Penegakan hukum di tahun 2025 menunjukkan tren yang membaik, terutama dalam hal kolaborasi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh nyata dari kolaborasi ini adalah rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden kepada dua guru ASN di Luwu Utara, yang menjadi simbol bahwa keadilan masih dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa sistem check and balances dalam demokrasi masih berjalan dengan baik.
Ke depan, di tahun 2026, diharapkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Meskipun dalam penegakan hukum selalu ada anomali, diharapkan jumlah anomali yang tidak ideal semakin berkurang. Dalam konteks ini, penegakan hukum yang baik seharusnya tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa, melainkan menjadi norma. Sebaliknya, penegakan hukum yang tidak baik harus dianggap sebagai anomali.
Pembangunan hukum melalui penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari substansi hukum. Di Indonesia, yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental, para penegak hukum berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam penegakan hukum. Tahun 2025 mencatat beberapa produk hukum penting, seperti perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membawa paradigma baru dalam pengelolaan BUMN, serta Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), yang membuka potensi ekonomi besar melalui perdagangan karbon.
Namun, masih terdapat peraturan perundang-undangan fundamental yang belum disesuaikan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang masih berasal dari masa penjajahan. Kedua aturan ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan sebagian besar sudah digantikan oleh aturan khusus. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang diharapkan menjadi ‘game changer’ dalam menarik investasi dan menyerap tenaga kerja, kini tidak berfungsi maksimal karena banyak pasal penting yang telah dicabut oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.
Perubahan hukum yang paling dinantikan adalah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Januari 2026. Kesiapan penegak hukum dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan hukum pidana baru ini.
Hukum memiliki dua orientasi: sebagai ultimum remedium (solusi terakhir) dan primum remedium (solusi pertama). Idealnya, di tahun 2026, penerapan hukum dapat dilakukan secara proporsional, di mana pendekatan ultimum remedium dan primum remedium digunakan sesuai dengan konteks dan kebutuhan.
Pada intinya, pembangunan hukum melalui penegakan hukum dan penyempurnaan substansi hukum harus menuju pada hukum yang humanis sekaligus menjaga marwah hukum sebagai pelindung seluruh manusia. Dewi Themis, sebagai simbol keadilan, tidak perlu dicari, tetapi harus dibentuk bersama oleh seluruh elemen masyarakat di tahun 2026.
Data Riset Terbaru:
Studi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum Kementerian Hukum dan HAM tahun 2025 menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum meningkat sebesar 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, masih terdapat 40% masyarakat yang merasa bahwa proses hukum masih lambat dan tidak transparan.
Studi Kasus:
Kasus rehabilitasi dua guru ASN di Luwu Utara menjadi studi kasus penting dalam kolaborasi penegakan hukum. Proses rehabilitasi ini melibatkan interaksi antara Presiden, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, yang menunjukkan bahwa sistem check and balances masih berjalan dengan baik.
Kesimpulan:
Pembangunan hukum di tahun 2026 harus menjadi agenda bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik antara lembaga negara, penyempurnaan substansi hukum, dan peningkatan kualitas penegakan hukum, kita dapat mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari bersama-sama membangun hukum yang humanis, adil, dan berkeadilan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.