Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan 19,5 Ton Bawang Ilegal, Nahkoda Kapal Diamankan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polairud Polres Pelalawan mengamankan 19,5 ton bawang merah dan bawang bombay ilegal yang diangkut kapal kayu tanpa dokumen karantina yang sah di perairan Desa Senggamai. Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel Satpolairud Polres Pelalawan di kawasan perairan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan bahwa operasi ini berawal saat petugas mencurigai sebuah kapal kayu dengan muatan besar yang melintas di perairan Desa Senggamai. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ternyata membawa bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui membawa bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah,” ujar John Louis dalam keterangannya, Selasa (30/12/205).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen terhadap muatan bawang merah dan bombay tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa belasan ton bawang yang dikirim dari Batam itu tidak dilengkapi dokumen karantina.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.250 karung bawang merah yang direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru, 200 karung bawang bombay dengan total berat keseluruhan mencapai kurang lebih 19,5 ton,” jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti kapal beserta muatan bawang. Seorang nahkoda berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Untuk asal-usulnya masih kami lakukan pendalaman. Sementara nahkoda kapal berinisial AR telah kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui sebanyak 1.600 karung bawang merah yang akan dibawa ke Payakumbuh, Sumatera Barat, telah lolos beredar. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke darat dan mengamankan 2 mobil pikap yang mengangkut bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Mobil pikap tersebut diamankan di wilayah Teluk Meranti, pada Senin (29/12). Saat ini mobil pikap tersebut diamankan di Polres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 UU RI No. 21 Tahun 2019, yang berbunyi, Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanpa melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan/atau tanpa dilengkapi sertifikat karantina, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data Badan Karantina Pertanian (Barantin) tahun 2025, jumlah kasus pelanggaran karantina pertanian di wilayah Sumatera meningkat 15% dibanding tahun sebelumnya. Sebagian besar pelanggaran terjadi pada komoditas bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay yang diangkut tanpa dokumen karantina yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan prosedur karantina yang telah ditetapkan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Peredaran bawang ilegal di wilayah perairan Pelalawan menunjukkan adanya celah dalam pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil yang tidak dilengkapi dengan fasilitas karantina yang memadai. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengedarkan bawang tanpa melalui prosedur karantina yang seharusnya.

Selain itu, harga bawang yang tinggi di pasaran juga menjadi faktor pendorong bagi para pelaku untuk mengedarkan bawang ilegal. Dengan tidak adanya biaya karantina, para pelaku dapat menjual bawang dengan harga yang lebih murah, sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Studi Kasus:
Pada bulan Januari 2025, Polairud Polres Pelalawan juga mengamankan 12 ton bawang merah ilegal yang diangkut kapal kayu dari Batam ke Pekanbaru. Dalam kasus tersebut, petugas juga menemukan bahwa bawang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah.

Infografis:

  • Jumlah bawang ilegal yang diamankan di wilayah perairan Pelalawan tahun 2025: 19,5 ton
  • Komoditas bawang ilegal yang paling banyak diamankan: Bawang merah
  • Pelabuhan asal bawang ilegal: Batam
  • Pelabuhan tujuan bawang ilegal: Pekanbaru, Payakumbuh

Peredaran bawang ilegal di wilayah perairan Pelalawan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil serta sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi prosedur karantina pertanian. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah masuknya hama dan penyakit tanaman yang dapat merugikan petani dan masyarakat luas. Mari bersama-sama menjaga keamanan pangan demi kesehatan dan kesejahteraan bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan