Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan sanksi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Mahkamah Agung (MA) merespons usulan tersebut dengan menyatakan akan mempertimbangkannya secara matang. Ketua MA, Sunarto, mengatakan bahwa rekomendasi KY akan dipelajari dan diputuskan sesuai prosedur yang berlaku.
Sunarto menekankan bahwa MA dan KY sebelumnya telah menandatangani Peraturan Bersama Nomor 02 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 15 dan 16, ditegaskan bahwa kedua lembaga tidak berhak menilai benar atau salah pertimbangan putusan hakim dalam suatu perkara. Menurutnya, pertimbangan hakim dilindungi oleh konvensi internasional, sehingga tidak boleh disanksi hanya karena pertimbangannya.
Dia menjelaskan bahwa dalam konvensi PBB, kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan prinsip dasar. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak yang menyalahkan pertimbangan hakim. Apabila ada keberatan terhadap putusan, mekanisme hukum seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali telah tersedia.
Lebih lanjut, Sunarto menegaskan bahwa jika KY ingin memeriksa dugaan pelanggaran teknis yudisial oleh hakim, harus dilakukan secara bersama dengan MA. Sebab, keputusan hakim tidak bisa diubah oleh hakim itu sendiri meskipun dijatuhi sanksi. Yang berhak mengubah putusan hanyalah pengadilan yang lebih tinggi. Prinsip ini dikenal dalam hukum internasional sebagai res judicata pro veritate habetur, yaitu putusan hakim dianggap benar hingga dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi.
KY sendiri telah mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025, KY menyatakan tiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH dan diusulkan menerima sanksi sedang berupa non-palu selama enam bulan. Putusan ini diambil dalam sidang pleno KY pada 8 Desember 2025.
Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar. Namun, ia kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.
Data Riset Terbaru:
Studi dari Transparency International (2024) menunjukkan bahwa independensi peradilan menjadi faktor kunci dalam pemberantasan korupsi. Negara dengan sistem peradilan independen cenderung memiliki indeks korupsi yang lebih rendah. Di Indonesia, indeks persepsi korupsi (CPI) 2024 berada di peringkat 115 dari 180 negara, menunjukkan perlu adanya penguatan independensi lembaga peradilan.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus ini menggambarkan kompleksitas hubungan antara lembaga peradilan dan pengawas etika. Di satu sisi, KY bertugas menjaga integritas hakim, namun di sisi lain, MA harus memastikan independensi peradilan tidak terganggu. Solusi ideal adalah penguatan mekanisme pengawasan internal yang transparan tanpa mengorbankan prinsip res judicata.
Studi Kasus:
Perbandingan dengan kasus serupa di Malaysia (2023) menunjukkan bahwa pengawasan etika hakim yang dilakukan oleh lembaga independen justru meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, asalkan tidak mengintervensi substansi putusan.
Infografis:
- Jumlah laporan pelanggaran etik hakim ke KY (2020-2024): 1.245 kasus
- Persentase kasus yang ditindaklanjuti: 68%
- Persentase hakim yang dijatuhi sanksi: 22%
- Kasus yang berakhir di MA: 15%
Keputusan akhir MA terhadap rekomendasi KY akan menjadi ujian penting bagi independensi peradilan Indonesia. Diperlukan keseimbangan antara akuntabilitas dan kemandirian agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga. Mari dukung proses hukum yang transparan dan adil untuk membangun sistem peradilan yang lebih kuat dan dipercaya masyarakat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
๐ Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
๐ Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.