Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Tasikmalaya, 7 Mucikari Ditangkap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Praktik prostitusi daring yang diduga kuat melibatkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi seksual terhadap anak, serta penyebaran konten asusila berhasil diungkap oleh Polres Tasikmalaya Kota. Operasi penindakan ini dilakukan sepanjang Desember 2025 dan mengamankan tujuh orang tersangka dari tiga hotel berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya.

Aksi penindakan dilakukan secara bertahap di tiga lokasi berbeda. Pertama di wilayah Kecamatan Cipedes pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua di wilayah Tawang pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, serta ketiga di wilayah Cihideung pada Sabtu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan bahwa ketujuh tersangka seluruhnya berperan sebagai mucikari atau pihak yang menawarkan jasa prostitusi perempuan secara daring. Mereka memanfaatkan aplikasi pesan instan dan media sosial untuk menawarkan perempuan kepada pelanggan laki-laki hidung belang. Modus operandi yang digunakan adalah mengirimkan foto-foto perempuan kepada calon pelanggan melalui aplikasi media sosial atau pesan berantai, lengkap dengan tarif yang ditawarkan.

Setelah terjadi kesepakatan harga, korban dan pelanggan diarahkan masuk ke kamar hotel. Para tersangka kemudian menunggu di luar hotel sambil mengawasi situasi. Keuntungan yang diperoleh para tersangka rata-rata sekitar 20 persen dari tarif yang disepakati, belum termasuk tip tambahan yang kerap diberikan pelanggan secara langsung.

Tarif prostitusi yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta per pertemuan, tergantung dari kesepakatan antara tersangka dan pelanggan. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa tersangka, yaitu EH (23) di hotel wilayah Cipedes, D alias D (55) di hotel wilayah Tawang, serta lima tersangka lainnya, RDR (20), ALM (25), MIS (20), RFK (21), dan DAM (22) di hotel wilayah Cihideung.

Seluruh tersangka diketahui berdomisili di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua tahun. Polisi menyatakan bahwa para tersangka menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menawarkan jasa prostitusi, dan mereka menunggu di luar hotel setelah korban dan pelanggan masuk ke kamar.

Data Riset Terbaru:
Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tahun 2025, kasus TPPO di Indonesia meningkat sebesar 15% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan mayoritas kasus terjadi di kota-kota besar dan melibatkan media daring sebagai alat perekrutan korban.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus ini mencerminkan bagaimana teknologi digital dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi manusia. Padahal, media sosial dan aplikasi pesan instan seharusnya menjadi sarana yang memudahkan komunikasi dan interaksi sosial secara positif. Namun, kenyataannya masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah ini untuk keuntungan pribadi tanpa mempedulikan dampak sosial dan hukum yang ditimbulkan.

Studi Kasus:
Dalam kasus ini, para tersangka menggunakan strategi pemasaran digital untuk menawarkan jasa prostitusi. Mereka mengirimkan foto-foto perempuan kepada calon pelanggan melalui aplikasi atau pesan berantai, lengkap dengan tarif. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi digital dapat digunakan untuk tujuan yang merugikan, terutama dalam kasus TPPO dan eksploitasi seksual.

Infografis:

  • Jumlah tersangka: 7 orang
  • Lokasi penindakan: 3 hotel di wilayah Kota Tasikmalaya
  • Waktu penindakan: Desember 2025
  • Tarif prostitusi: Rp250 ribu – Rp1,5 juta per pertemuan
  • Keuntungan tersangka: 20% dari tarif + tip tambahan
  • Durasi aktivitas: 2 tahun

Praktik prostitusi daring yang melibatkan TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas. Masyarakat perlu waspada terhadap modus operandi yang menggunakan media daring, dan pihak berwajib harus terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku kejahatan semacam ini. Dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak berwajib, diharapkan kejahatan semacam ini dapat dicegah dan diberantas secara tuntas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan