Amazon Services Bukan Lagi Pemungut Pajak Digital di RI, Ini Alasannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Keputusan ini mulai berlaku sejak 3 November 2025.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pencabutan status ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan pemungut PPN PMSE wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya memiliki nilai transaksi dengan pelanggan di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam sebulan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki jumlah kunjungan atau pengakses di Indonesia yang mencapai lebih dari 12 ribu dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Hingga November 2025, tercatat 254 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Terdapat tiga perusahaan baru yang ditunjuk, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC.

Dari total perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 215 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Hingga saat ini, total penerimaan mencapai Rp 34,54 triliun. Rincian setoran tersebut terdiri atas Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga November 2025.

Rosmauli menegaskan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE terhadap perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa sektor digital terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di Indonesia. Menurut laporan dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 212,9 juta pada tahun 2025, meningkat 12,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan potensi besar bagi penerimaan pajak digital ke depan.

Studi kasus dari Singapura menunjukkan bahwa penerapan PPN terhadap layanan digital asing telah berhasil meningkatkan penerimaan pajak sebesar 15% dalam dua tahun pertama penerapannya. Ini menjadi pembelajaran berharga bagi Indonesia dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor digital.

Infografis terbaru dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa kontribusi PMSE terhadap penerimaan pajak nasional terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2025, porsi PMSE terhadap total penerimaan pajak telah mencapai 2,3%, meningkat dari 1,8% pada tahun 2024.

Transformasi digital telah menjadi keniscayaan di era modern ini. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan layanan digital, pemerintah perlu terus beradaptasi dan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor ini. Keterlibatan semua pihak, baik dari sisi regulator maupun pelaku usaha, sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. Mari bersama-sama mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan