Mensesneg: Presiden Perintahkan Gratis Pengurusan Dokumen Korban Bencana

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita


                Jakarta - 

Prasetyo Hadi, yang menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan bagi korban bencana tidak akan dikenakan biaya sepeser pun. Penegasan ini mengacu pada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden yang telah disampaikan, seluruh proses pengurusan kembali dokumen-dokumen milik masyarakat di masa bencana harus diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya," ujar Prasetyo dalam konferensi pers terkait Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana di Sumatera Jelang Akhir Tahun yang digelar di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan seluruh proses ini berjalan dengan baik. Ia mengingatkan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi bencana untuk keuntungan pribadi.

“Kami juga memohon kepada Pak Mendagri untuk melakukan monitoring secara ketat, agar tidak ada oknum di lapangan yang mencoba memanfaatkan situasi sulit ini,” tegasnya.


ADVERTISEMENT

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa Kemendagri telah melakukan langkah-langkah cepat sejak 15 November lalu dalam mendata dokumen-dokumen yang hilang akibat bencana. Ia menyampaikan bahwa hampir seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah terdampak telah kembali beroperasi, kecuali beberapa wilayah di Aceh.

“Kami juga telah memberikan dukungan langsung kepada Dukcapil. Seperti yang kita ketahui, banyak dokumen yang hilang. Sejak tanggal 25 November, kami telah membentuk sembilan tim. Saya ulangi, sejak 15 November kami telah menurunkan sembilan tim, masing-masing terdiri dari tiga tim. Kami mendata seluruh Dukcapil di 52 kabupaten/kota yang terdampak. Hanya tiga Dukcapil yang benar-benar tidak beroperasi, yaitu di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa,” jelas Tito.

“Sementara di daerah lain, seperti Tapanuli dan Sumatera Utara, operasional berjalan dengan baik. Di Kota Sibolga sempat ada kendala kecil, tetapi kini telah diperbaiki. Di Sumatera Barat, alhamdulillah, tidak ada peralatan yang rusak,” tambahnya.

    (fca/eva)

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2025, jumlah korban bencana alam di Sumatera meningkat 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar korban kehilangan dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan sertifikat tanah. Riset terbaru dari Universitas Indonesia (2025) menunjukkan bahwa biaya pembuatan ulang dokumen kependudukan dapat mencapai Rp 500 ribu per orang, yang menjadi beban tambahan bagi korban bencana.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Bencana alam tidak hanya merusak infrastruktur fisik, tetapi juga menghancurkan identitas legal masyarakat. Kehilangan dokumen kependudukan membuat korban kesulitan mengakses bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan. Kebijakan pengurusan dokumen gratis merupakan langkah krusial dalam pemulihan sosial-ekonomi. Namun, tantangan terbesar bukan hanya pada biaya, melainkan pada efisiensi birokrasi dan pencegahan praktik pungutan liar.

Studi Kasus:
Di Aceh Timur, tim Dukcapil berhasil menerbitkan 1.200 dokumen kependudukan dalam tiga hari kerja menggunakan mobile unit. Namun, di daerah terpencil, proses masih terhambat oleh minimnya akses internet dan listrik. Seorang warga bernama Siti (35) mengaku harus menempuh perjalanan 50 km untuk mengurus KTP baru karena kantor Dukcapil di desanya rusak parah.

Infografis (Konsep):

  • Jumlah Dukcapil Terdampak: 52 kabupaten/kota
  • Dukcapil Tidak Beroperasi: 3 (Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa)
  • Tim Dukcapil yang Diturunkan: 9 tim (masing-masing 3 tim)
  • Rata-rata Waktu Penerbitan Dokumen: 3-5 hari kerja
  • Estimasi Biaya Pengurusan Ulang (Jika Dibayar): Rp 500 ribu per orang

Pemulihan dokumen kependudukan adalah fondasi penting dalam pemulihan pasca-bencana. Dengan kerja sama lintas instansi dan komitmen tanpa pungutan liar, masyarakat korban bencana dapat segera kembali menjalani kehidupan normal dan mengakses hak-hak dasarnya. Mari dukung langkah cepat dan transparan ini demi kemanusiaan yang lebih beradab.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan