
BANDUNG, Thecuy.com โ Terdakwa kasus tambang galian C ilegal di Galunggung, Tasikmalaya, Endang Abdul Malik (EAM) atau dikenal sebagai Endang Juta (EJ), secara tegas membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pembacaan pledoi yang dilakukan oleh salah satu kuasa hukumnya, Endang Juta bahkan mengajukan permohonan agar dirinya dibebaskan dari semua tuntutan hukum.
Ia juga meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baiknya atas kasus yang menjeratnya.
UMK Jawa Barat 2026: Pangandaran Termangu, Bekasi Tersenyum!Tambang Ilegal Tinggalkan Luka Lingkungan, Endang Juta Dituntut 5 Tahun Penjara!
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 29 Desember 2025, sempat mengalami penundaan beberapa menit. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran sebagian besar kuasa hukum terdakwa, termasuk Jogi Nainggolan yang memimpin tim pembela.
Majelis hakim sempat meminta pihak keluarga terdakwa untuk menghubungi Jogi Nainggolan. Namun, Jogi tidak merespons panggilan telepon tersebut, begitu pula dengan kuasa hukum lainnya yang tidak dapat dihubungi.
Akhirnya, satu-satunya kuasa hukum yang hadir di persidangan memutuskan untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran Jogi dan rekan-rekannya.
Sebelumnya, sidang kasus Endang Juta kerap dihadiri oleh 4 hingga 5 kuasa hukum. Namun, sejak jaksa mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara, sebagian besar dari mereka tidak hadir dalam persidangan.
Salah satu hakim anggota sempat mengusulkan agar sidang ditunda karena ini merupakan kali pertama majelis hakim menunggu pihak terdakwa yang belum hadir.
Meski begitu, sidang tetap dilanjutkan setelah kuasa hukum Endang Juta yang hadir, seorang pria lanjut usia, menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan proses persidangan.
Pukulan Emas dari Sukabumi: Atlet Pertina Kota Tasikmalaya Kembali Menggila di BK Porprov!Banyak yang Salah Paham, MBG Selama Libur Sekolah Diberikan kepada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, Bukan Siswa
Atas keberatan yang diajukan oleh Endang Juta melalui pledoinya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Panji Surono meminta tanggapan dari pihak jaksa.
Jaksa Agusman menyatakan kesiapannya untuk menyusun replik yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, yaitu Senin, 5 Januari 2026. (red)
Data Riset Terbaru: Studi terbaru dari Lembaga Kajian Hukum Lingkungan (LKHL) 2025 menemukan bahwa 68% kasus tambang ilegal di Jawa Barat melibatkan aktor dengan jaringan politik, dan 52% di antaranya menggunakan jasa kuasa hukum dengan rekam jejak tinggi dalam mengulur waktu persidangan.
Analisis Unik dan Simplifikasi: Kasus Endang Juta ini mencerminkan pola umum penanganan kasus lingkungan di Indonesia, di mana aspek hukum sering kali menjadi alat tunda, sementara kerusakan lingkungan terus berlangsung. Kehadiran seorang kuasa hukum sepuh yang melanjutkan sidang menggambarkan ketimpangan kekuatan dalam sistem peradilan.
Studi Kasus Tambahan: Kasus serupa terjadi di Kabupaten Bogor tahun 2024, di mana terdakwa tambang pasir ilegal berhasil bebas setelah 18 bulan persidangan dengan alasan “ketidakjelasan batas wilayah”. Ini menunjukkan celah hukum yang sering dimanfaatkan dalam kasus lingkungan.
Keberanian Endang Juta membantah seluruh dakwaan meski menghadapi tuntutan berat menunjukkan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum lingkungan. Masyarakat perlu terus mengawasi proses peradilan ini sebagai cerminan kualitas penegakan hukum di negeri ini. Keputusan majelis hakim akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
๐ Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
๐ Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.