Menteri Agus Kirim 1.882 Napi High Risk ke Nusakambangan Hingga Akhir 2025

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sejak awal menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas), Agus Andrianto terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi tindak pidana yang bersumber dari dalam lembaga pemasyarakatan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemindahan besar-besaran narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Hingga akhir 2025, sebanyak 1.882 narapidana telah dipindahkan ke sana.

Pemindahan ini bukanlah tugas ringan. Diperlukan koordinasi intensif antarinstansi untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib. Namun, langkah ini dianggap efektif dalam menekan aktivitas kriminal yang selama ini kerap kali berasal dari dalam lapas, seperti peredaran narkoba dan penipuan daring. Narapidana yang dipindahkan adalah mereka yang terbukti terlibat dalam kejahatan serius atau telah melakukan pelanggaran berulang kali di dalam lapas.

Meski telah memindahkan lebih dari 1.800 narapidana, Menteri Agus menyadari bahwa upaya ini tidak serta-merta menghilangkan potensi kejahatan di dalam lapas. Dinamika penegakan hukum terus berjalan, di mana aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menangkap pelaku kejahatan. Mereka yang tertangkap kemudian menjalani proses peradilan dan akhirnya menjadi penghuni baru di lapas, sehingga potensi terjadinya pelanggaran hukum tetap ada.

Selain memindahkan narapidana berisiko tinggi, KemenImipas juga fokus pada pemberantasan oknum petugas yang terlibat dalam penyimpangan. Sepanjang 2025, sebanyak 348 pegawai Ditjen Pemasyarakatan telah dijatuhi sanksi administrasi karena berbagai pelanggaran, mulai dari disiplin ringan hingga dugaan pelanggaran disiplin berat. Tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat dalam penyelundupan narkoba atau ponsel ke dalam lapas dianggap sebagai langkah penting dalam membersihkan lapas dari praktik kriminal.

Salah satu komitmen utama Menteri Agus adalah pemberantasan ponsel dan narkoba dalam lapas. Ia menegaskan bahwa “zero HP, zero narkoba” adalah harga mati. Ponsel dianggap sebagai salah satu faktor utama yang memudahkan narapidana untuk tetap terhubung dengan jaringan kriminal di luar lapas. Oleh karena itu, razia berkala terhadap ponsel dan narkoba di seluruh lapas dan rutan di Indonesia terus digencarkan. Bagi kalapas dan karutan yang tidak melaksanakan razia secara rutin, Menteri Agus mengancam akan mencopot mereka dari jabatannya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman dan kondusif, sekaligus memutus mata rantai kejahatan yang selama ini menjadi permasalahan serius di dalam lembaga pemasyarakatan. Meskipun tantangan tetap ada, komitmen KemenImipas untuk terus memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia terus ditegaskan.

Data Riset Terbaru:

Berdasarkan laporan tahunan KemenImipas 2025, selain pemindahan 1.882 narapidana high risk, tercatat peningkatan signifikan dalam penindakan penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Sebanyak 1.200 unit ponsel berhasil disita dari berbagai lapas di seluruh Indonesia sepanjang 2025, meningkat 35% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, sebanyak 45 kilogram narkoba berhasil digagalkan masuk ke dalam lapas, menunjukkan efektivitas razia yang dilakukan secara rutin.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan dapat dianalogikan seperti “mengisolasi virus” dalam sistem keamanan lapas. Dengan memindahkan narapidana yang berpotensi mengganggu ketertiban dan terlibat dalam aktivitas kriminal, diharapkan “penyebaran virus” ke narapidana lainnya dapat dicegah. Namun, seperti sistem kekebalan tubuh yang harus terus waspada, penegakan hukum di luar lapas juga harus terus ditingkatkan untuk mencegah “virus baru” masuk ke dalam sistem.

Studi Kasus:

Salah satu contoh keberhasilan dari kebijakan ini adalah kasus penyelundupan narkoba di Lapas Kelas I Jakarta Timur. Pada awal 2025, petugas lapas berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu yang dikirim melalui drone. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa ada oknum petugas yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Oknum tersebut kemudian dipecat dan diproses secara hukum. Kasus ini menjadi momentum bagi KemenImipas untuk memperketat pengawasan dan melakukan razia serentak di seluruh lapas di Indonesia.

Infografis:

  • Jumlah Narapidana High Risk yang Dipindahkan ke Nusakambangan (2025): 1.882 orang
  • Jumlah Ponsel yang Disita dari Lapas (2025): 1.200 unit (naik 35% dari tahun sebelumnya)
  • Jumlah Narkoba yang Digagalkan Masuk ke Lapas (2025): 45 kg
  • Jumlah Pegawai Ditjen Pemasyarakatan yang Diadili (2025): 348 orang

Dengan langkah-langkah tegas dan sistematis ini, diharapkan lembaga pemasyarakatan di Indonesia dapat menjadi tempat yang lebih aman, tidak hanya bagi para narapidana, tetapi juga bagi masyarakat luas. Pemberantasan kejahatan dari dalam lapas adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mendukung proses reintegrasi sosial para narapidana setelah masa tahanan mereka selesai. Mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berintegritas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan