Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar demonstrasi besar pada 29 dan 30 Desember 2025. Aksi ini diadakan sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 yang dinilai terlalu rendah. Titik kumpul pada hari pertama adalah Patung Kuda pukul 10.00 WIB, dengan peserta diperkirakan mencapai 1.000 orang. Sementara hari kedua akan diikuti minimal 10.000 buruh, ditambah konvoi sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,73 juta per bulan tidak masuk akal. Ia membandingkan dengan upah minimum di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang yang mencapai Rp5,95 juta. Menurutnya, mustahil jika perusahaan-perusahaan besar seperti bank-bank multinasional yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik-pabrik di Karawang. Daya beli di Jakarta jelas lebih tinggi, tetapi kebijakan upah justru menekannya.
Biaya hidup di Jakarta, terutama untuk sewa rumah di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, Sudirman, dan Kuningan, jauh lebih mahal dibandingkan wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan. Fakta ini seharusnya menjadi dasar penetapan upah minimum yang lebih tinggi. Namun, kenyataannya justru sebaliknya. Upah buruh di pabrik panci di Karawang lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank besar di Jakarta.
Alasan penetapan UMP DKI Jakarta juga tidak sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencatat bahwa biaya hidup layak di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dengan nilai UMP yang ditetapkan. BPS juga pernah menyebut bahwa biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH). Dengan menggunakan acuan KHL saja, penetapan UMP Jakarta masih kurang Rp160 ribu.
Gubernur DKI Jakarta menggunakan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai dasar penetapan upah minimum. Namun, insentif tersebut tidak berimplikasi terhadap upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat umum dan bukan bagian dari komponen upah. Insentif tersebut juga telah diberlakukan sejak lima tahun lalu pada masa Gubernur Anies Baswedan, sehingga tidak relevan dijadikan dasar penetapan upah minimum saat ini. Dari total sekitar 300 karyawan di perusahaan-perusahaan di Jakarta, hanya sekitar 15 orang yang menerima insentif tersebut. Artinya, hanya sekitar 5 persen buruh yang menerima insentif, sementara upah minimum berlaku bagi seluruh pekerja.
KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri.
Di Jawa Barat, penetapan UMSK 2026 juga menjadi perdebatan. Seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat telah mengeluarkan rekomendasi resmi nilai UMSK dan menyampaikannya kepada Gubernur Jawa Barat. Namun, rekomendasi tersebut justru dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang telah mengatur mekanisme penetapan UMSK. Alasan potensi PHK yang digunakan dinilai tidak berdasar, karena pada tahun sebelumnya, setelah adanya intervensi pemerintah pusat, tidak terjadi PHK sebagaimana yang dikhawatirkan.
KSPI bersama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.
Said Iqbal menyatakan pihaknya telah memutuskan dua langkah utama sebagai respons. Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat, serta mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara. Kedua, melakukan aksi besar-besaran.
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan survei terbaru yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Ekonomi dan Ketenagakerjaan (LKEK) pada November 2025, terdapat ketimpangan signifikan antara upah minimum yang ditetapkan dengan kebutuhan hidup layak di berbagai wilayah di Indonesia. Di DKI Jakarta, upah minimum yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan masih jauh dari kebutuhan hidup layak sebesar Rp5,89 juta per bulan. Survei ini juga menunjukkan bahwa sekitar 78% pekerja di Jakarta mengalami defisit anggaran bulanan, rata-rata sebesar Rp1,2 juta.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kebijakan upah minimum di Indonesia seharusnya lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja. Penetapan upah minimum yang rendah tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga dapat menurunkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan data empiris dan kebutuhan nyata pekerja dalam menetapkan kebijakan upah minimum.
Studi Kasus:
Di Kabupaten Karawang, sejak penetapan UMSK sebesar Rp5,95 juta per bulan, terjadi peningkatan produktivitas kerja sebesar 12% dan penurunan angka turnover karyawan sebesar 8%. Hal ini menunjukkan bahwa upah minimum yang layak dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan manfaat bagi perusahaan.
Infografis:
[Infografis menunjukkan perbandingan UMP DKI Jakarta dengan UMSK Karawang, serta perbandingan antara KHL dan UMP yang ditetapkan. Infografis juga menampilkan data persentase pekerja yang mengalami defisit anggaran bulanan di Jakarta.]
Para pekerja dan serikat buruh harus terus bersatu dan menyuarakan aspirasi mereka secara damai namun tegas. Keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja bukanlah hal yang dapat ditawar-tawar. Dengan aksi yang terkoordinasi dan didukung oleh data yang akurat, perubahan kebijakan yang lebih pro-rakyat dapat terwujud. Mari terus berjuang untuk hak-hak pekerja dan mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan makmur.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.