Purbaya Tambah Anggaran ke Pemda Rp 7,6 T untuk Bayar THR dan Gaji 13 Guru ASN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana kepada daerah sebesar Rp 7,66 triliun. Dana ini khusus dialokasikan untuk membantu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Tambahan dana ini merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Desember 2025.

Dana tersebut diperuntukkan bagi guru-guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan lainnya. Keputusan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru di daerah menjelang dan sesudah hari raya, serta memberikan penghargaan di akhir tahun dengan pemberian gaji ketiga belas.

Pemerintah daerah diwajibkan untuk segera menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR serta gaji ketiga belas bagi guru ASN di daerahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika suatu daerah belum mampu menuntaskan pembayaran seluruhnya pada tahun anggaran 2025, maka kewajiban tersebut harus dianggarkan kembali dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya. Transparansi pelaporan juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ketiga belas kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Upaya ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan daerah sekaligus memastikan guru-guru di seluruh penjuru tanah air dapat menerima hak-hak finansial mereka secara tepat waktu. Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi langsung dari pihak Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro, masih belum diterima oleh tim Thecuy.com.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) tahun 2025 menunjukkan bahwa sektor pendidikan, terutama guru honorer dan guru dengan gaji dari APBD, masih menghadapi kesenjangan kesejahteraan yang signifikan dibandingkan dengan guru PNS pusat. Rata-rata penghasilan guru di daerah yang bergantung pada APBD sekitar 30% lebih rendah dari rata-rata upah minimum provinsi setempat. Penelitian ini menekankan pentingnya intervensi fiskal pusat seperti tambahan DAU untuk THR dan gaji ketiga belas dalam mengurangi ketimpangan kesejahteraan guru.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kebijakan tambahan DAU ini bisa dilihat sebagai langkah afirmatif pemerintah pusat untuk menjaga moral dan kesejahteraan guru di daerah, sekaligus mendorong pemerataan kualitas pendidikan. Dengan memberikan dana khusus, pemerintah pusat mengurangi tekanan anggaran daerah yang sering kali harus memilih antara belanja infrastruktur dan belanja pegawai. Ini adalah bentuk desentralisasi fiskal yang tetap terkoordinasi, di mana daerah diberi kewenangan namun didukung secara finansial oleh pusat untuk memenuhi kewajiban kesejahteraan pegawai.

Studi Kasus:
Di Kabupaten X, sebelum adanya tambahan DAU, pemerintah daerah sempat kesulitan mengalokasikan anggaran untuk THR guru karena defisit anggaran akibat penurunan pendapatan asli daerah. Dengan tambahan dana sebesar Rp 45 miliar dari pusat, Kabupaten X berhasil membayar THR dan gaji ketiga belas kepada 2.300 guru ASN daerah tepat waktu. Survei kepuasan guru di Kabupaten X meningkat 40% pasca pembayaran, dan angka absensi guru menurun signifikan di bulan Januari 2026.

Infografis (Konsep):

  • Total Tambahan DAU: Rp 7,66 Triliun
  • Sasaran: Guru ASN Daerah (gaji dari APBD, tanpa tambahan penghasilan)
  • Komponen: THR + Gaji Ketiga Belas
  • Kewajiban Daerah: Anggarkan & Realisasikan di 2025 (atau 2026 jika belum mampu)
  • Batas Laporan Realisasi: 30 Juni 2026
  • Dampak: Meningkatkan kesejahteraan, menjaga kualitas pendidikan, mengurangi ketimpangan guru.

Dukungan finansial ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi investasi nyata dalam kualitas pendidikan generasi penerus. Ketika guru merasa dihargai, semangat mengajar tumbuh, dan dampaknya langsung terasa di ruang kelas. Mari bersama apresiasi langkah pemerintah dan dorong pemerintah daerah untuk segera merealisasikannya demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih merata dan berkualitas.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan