Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan sejak tahun 2024. Kepala Biro Hukum KPK, Budi Santosa, membenarkan penerbitan SP3 tersebut kepada wartawan pada Minggu (28/12/2025).
Menurut Budi, keputusan penerbitan SP3 diambil karena penyidik mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara. “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Selain kendala bukti, kasus ini juga dihentikan karena keterbatasan waktu. Perkara ini dikatakan kedaluarsa untuk pasal suap karena peristiwa terjadi pada tahun 2009. “Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” tambah Budi.
Budi menekankan bahwa penerbitan SP3 memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum. “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, termasuk kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Latar Belakang Kasus Konawe Utara
Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/10/2017).
Aswad Sulaiman diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan diduga terjadi antara tahun 2007 hingga 2009. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai minimal Rp 2,7 triliun, berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melanggar hukum.
Data Riset Terbaru
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2025, sektor pertambangan masih menjadi penyumbang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sulawesi Tenggara. Namun, sektor ini juga masih menghadapi tantangan dalam hal tata kelola dan transparansi perizinan. Laporan Transparency International Indonesia (TII) tahun 2024 mencatat bahwa sektor pertambangan masih menjadi sektor dengan risiko korupsi yang tinggi di Indonesia, terutama dalam proses perizinan dan pengawasan.
Analisis Unik dan Simplifikasi
Kasus Konawe Utara menjadi contoh nyata betapa kompleksnya tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan daerah. Kendala dalam menghitung kerugian negara, seperti yang terjadi dalam kasus ini, seringkali menjadi hambatan utama dalam proses penegakan hukum korupsi di sektor pertambangan. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas aliran keuangan dan nilai komoditas yang fluktuatif.
Studi Kasus dan Infografis
Sebuah studi kasus oleh Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) menunjukkan bahwa dari 50 kasus korupsi pertambangan yang ditangani KPK sejak 2010, sekitar 30% mengalami kendala dalam perhitungan kerugian negara. Sebagian besar kasus tersebut terkait dengan perizinan pertambangan dan pengelolaan hasil tambang.
Kesimpulan
Penerbitan SP3 dalam kasus tambang Konawe Utara mengingatkan kita akan pentingnya sistem perizinan dan pengawasan yang transparan serta akuntabel di sektor pertambangan. Perlu adanya reformasi hukum dan peningkatan kapasitas penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang kompleks. Masyarakat juga perlu terus mengawasi dan mendorong pemerintah untuk memberantas korupsi di sektor strategis ini demi kesejahteraan bersama.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.