Pemerintah Perluas Alat Deteksi Radioaktif untuk Percepat Ekspor Udang ke AS

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini mengumumkan penambahan 17 unit alat pemindai radioaktif guna mendeteksi kontaminasi radionuklida pada produk perikanan, termasuk udang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap persyaratan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) yang mengharuskan produk perikanan bebas dari Cesium-137 sebelum dapat diekspor ke AS.

Ishartini, selaku Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), menjelaskan bahwa alat pemindai yang diadakan telah memenuhi standar spesifikasi FDA. Jenis alat yang digunakan antara lain Ortec dan Riid Eye SAM 940, yang akan ditempatkan di Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jawa dan Lampung, wilayah dengan volume ekspor tinggi ke Amerika Serikat.

Sebelum dioperasikan, semua alat ini akan dikalibrasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk memastikan akurasi dan keandalan hasil deteksi. Dengan penambahan alat ini, proses sertifikasi bebas Cesium-137 diharapkan lebih cepat dan efisien, sehingga memperlancar arus ekspor udang Indonesia ke pasar AS.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk memperkuat perannya sebagai Certifying Entity (CE) dalam tata kelola ekspor perikanan. Dengan tersedianya peralatan pendukung yang memadai, termasuk alat uji radionuklida dan scanner radioaktif, KKP semakin mampu memberikan jaminan kualitas dan keamanan produk perikanan Indonesia di pasar internasional.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa sejak penerapan persyaratan bebas Cesium-137 oleh FDA, volume ekspor udang Indonesia ke AS sempat mengalami penurunan signifikan. Namun, dengan penambahan fasilitas deteksi ini, KKP optimistis ekspor dapat kembali meningkat. Studi kasus di UPI Lampung mencatat peningkatan efisiensi waktu sertifikasi hingga 40% setelah penerapan alat pemindai baru.

Infografis yang dirilis KKP menunjukkan bahwa dari total 17 alat pemindai, 10 unit ditempatkan di Jawa dan 7 unit di Lampung. Angka ini disesuaikan dengan volume ekspor per wilayah, di mana Jawa menyumbang 65% dari total ekspor udang ke AS.

Analisis Unik dan Simplifikasi menunjukkan bahwa keberadaan alat pemindai ini tidak hanya mendukung aspek regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi daya saing produk perikanan Indonesia. Dengan deteksi yang lebih cepat dan akurat, pelaku usaha dapat menghindari penundaan pengiriman dan kerugian finansial akibat penolakan produk di negara tujuan.

Selain itu, keberadaan alat ini juga mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya pengendalian mutu sejak dini. Banyak UPI kini mulai menerapkan prosedur pemeriksaan internal sebelum produk dikirim ke laboratorium resmi, sehingga meminimalkan risiko penolakan.

Dengan komitmen yang kuat terhadap kualitas dan keamanan produk, Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai salah satu eksportir udang terkemuka di dunia. Langkah-langkah inovatif seperti penambahan alat pemindai radioaktif ini menjadi bukti nyata bahwa sektor perikanan nasional siap bersaing di pasar global yang semakin ketat. Mari kita dukung upaya ini dengan terus menjaga standar kualitas dan memanfaatkan teknologi terkini untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan