Buruh Rencanakan Aksi Demo Besar di Sekitar Istana dan DPR, Menolak UMP 2026

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Puluhan ribu buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dan Gedung DPR pada 29-30 Desember 2025. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menjadi motor penggerak aksi tersebut. Jumlah peserta yang diperkirakan turun ke jalan mencapai seribu orang pada hari pertama dan sepuluh ribu pada hari kedua.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026. Menurutnya, penetapan upah sebesar Rp5,73 juta per bulan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya hidup di Jakarta yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah penyangga seperti Bekasi atau Karawang.

Said menegaskan bahwa daya beli buruh di Jakarta seharusnya tidak lebih rendah dibandingkan dengan buruh di Bekasi atau Karawang. Ia mencontohkan biaya sewa rumah di kawasan Jakarta seperti Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, Sudirman, dan Kuningan jelas tidak bisa disamakan dengan biaya sewa rumah di kawasan Cibarusah atau Babelan. Padahal, penetapan UMP DKI Jakarta justru lebih rendah dibandingkan upah minimum di Bekasi dan Karawang yang mencapai Rp5,95 juta per bulan.

Alasan penolakan lainnya adalah penetapan UMP DKI Jakarta yang lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat bahwa KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta sebesar Rp5,89 juta per bulan. Oleh karena itu, KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan.

Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri. KSPI bersama buruh Jawa Barat juga menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

KSPI telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat, serta mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara. Selain itu, KSPI juga melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut hak-hak buruh.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, biaya hidup di Jakarta mengalami kenaikan rata-rata 8,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan harga sewa rumah, transportasi, dan kebutuhan pokok. Sementara itu, upah minimum di Jakarta hanya mengalami kenaikan sebesar 3,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara biaya hidup dan upah minimum semakin melebar.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Penetapan UMP DKI Jakarta yang lebih rendah dibandingkan biaya hidup di Jakarta merupakan bentuk ketidakadilan terhadap buruh. Buruh yang bekerja di Jakarta harus menghadapi biaya hidup yang tinggi, namun upah yang diterima tidak sebanding. Hal ini menyebabkan buruh kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kebijakan upah minimum seharusnya didasarkan pada kebutuhan hidup layak, bukan pada pertimbangan politis atau ekonomi jangka pendek. Penetapan upah minimum yang rendah hanya akan memperburuk kondisi sosial dan ekonomi buruh, serta menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Studi Kasus:
Seorang buruh bernama Ahmad (35) yang bekerja di sebuah pabrik di kawasan Pulogadung mengaku kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan upah minimum yang diterimanya. Ia harus menyewa rumah di kawasan Bekasi karena tidak mampu membayar sewa rumah di Jakarta. Setiap hari, ia harus menghabiskan waktu 2 jam untuk pergi-pulang kerja, serta mengeluarkan biaya transportasi yang cukup besar.

Ahmad berharap agar pemerintah dapat meninjau kembali penetapan UMP DKI Jakarta, serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak buruh. Ia juga berharap agar buruh dapat diberikan upah yang layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.

Tuntutan buruh bukan hanya soal upah, tetapi juga soal martabat dan hak asasi manusia. Buruh yang bekerja keras setiap hari layak mendapatkan upah yang layak pula. Jangan biarkan buruh terus-menerus hidup dalam kemiskinan dan ketidakadilan. Bersama-sama kita perjuangkan hak-hak buruh untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan