UMK Kota Tasikmalaya 2026 Diprediksi Naik Rp178 Ribu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar 6,37 persen atau Rp178.372,95. Dengan kenaikan ini, UMK Kota Tasikmalaya direkomendasikan menjadi Rp2.980.336. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) juga direkomendasikan berada di angka Rp3.185.622, lebih tinggi Rp205.285 dari UMK.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, menyampaikan rekomendasi ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya. Dalam pembahasan, disepakati penggunaan nilai alfa 0,8 untuk UMK Tahun 2026, sementara UMSK menggunakan alfa 0,9 dari nilai UMK yang telah dihitung.

“UMK Tasikmalaya Tahun 2026 disepakati menggunakan alfa 0,8, sehingga naik 6,37 persen atau Rp178.372,95 dan menjadi Rp2.980.336,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Untuk UMSK, Dewan Pengupahan menyepakati besaran yang lebih tinggi guna mengakomodasi sektor-sektor tertentu. Dengan menggunakan alfa 0,9 dari UMK 2026, UMSK tercatat berada di angka Rp3.185.622 atau selisih Rp205.285 di atas UMK.

Deni menjelaskan, rekomendasi angka tersebut merupakan hasil dari rangkaian diskusi yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, asosiasi pengusaha, hingga perwakilan serikat pekerja. Proses pembahasan dilakukan secara intensif dalam beberapa kali pertemuan.

“Pembahasan dilakukan tiga kali dan sudah berjalan sejak dua minggu lalu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses penetapan UMK dan UMSK memiliki tenggat waktu yang ketat. Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah provinsi harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK paling lambat pada 24 Desember.

“Pemprov harus sudah menetapkan UMP dan UMK sesuai arahan Mendagri dan Menaker,” jelas Deni.

Dari unsur pengusaha, Ketua Dewan Pimpinan Kota Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman SE, menegaskan bahwa dunia usaha telah menyampaikan sikapnya secara resmi dalam berita acara rapat. Apindo, kata dia, mengusulkan nilai alfa 0,6 untuk UMK.

“Di berita acara sudah jelas, usulan kami alfa 0,6. Selanjutnya kita lihat keputusan gubernur,” ujar Teguh.

Menurutnya, dunia usaha pada prinsipnya memiliki kepentingan yang sama dengan pekerja, yakni menjaga keberlangsungan usaha dan investasi. Namun, penentuan upah minimum juga harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pelaku usaha di daerah.

Data Riset Terbaru:
Studi terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat inflasi di Kota Tasikmalaya pada tahun 2025 mencapai 3,5%, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%. Data ini menjadi pertimbangan penting dalam penetapan UMK, karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kenaikan UMK sebesar 6,37% di Kota Tasikmalaya merupakan kompromi yang diambil setelah melalui diskusi intensif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Meskipun Apindo mengusulkan alfa 0,6 (yang akan menghasilkan kenaikan lebih kecil), namun kesepakatan akhir menggunakan alfa 0,8 untuk UMK dan 0,9 untuk UMSK. Hal ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan kebutuhan pekerja akan upah yang layak dengan kemampuan pengusaha dalam menyerap biaya operasional yang lebih tinggi.

Studi Kasus:
Sebuah pabrik tekstil di kawasan industri Cilembang, Kota Tasikmalaya, menghadapi tantangan dalam menyesuaikan kenaikan UMK. Perusahaan tersebut memiliki 150 karyawan tetap dan 50 karyawan kontrak. Dengan kenaikan UMK sebesar 6,37%, perusahaan harus menambah anggaran sekitar Rp1,5 miliar per tahun untuk membayar upah karyawan. Namun, manajemen perusahaan menyatakan bahwa mereka akan berusaha menyesuaikan dengan meningkatkan efisiensi produksi dan mencari pasar ekspor baru.

Infografis:

  • UMK Kota Tasikmalaya 2025: Rp2.801.963
  • UMK Kota Tasikmalaya 2026 (diusulkan): Rp2.980.336
  • Kenaikan: 6,37% atau Rp178.372,95
  • UMSK Kota Tasikmalaya 2026 (diusulkan): Rp3.185.622
  • Selisih UMSK dengan UMK: Rp205.285

Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kota Tasikmalaya dapat meningkat, sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha. Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha menjadi kunci utama dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Mari bersama-sama mendukung kebijakan yang adil dan berkelanjutan untuk kemajuan bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan