Komplotan Pencuri Mobil Lintas Daerah Dibekuk Polisi di Tasikmalaya Usai Beraksi Selama 7 Bulan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota sukses mengungkap jaringan kriminal pencurian mobil beroperasi lintas daerah. Aksi sindikat ini tercatat berlangsung sejak Mei hingga Desember 2025, menyisakan jejak di berbagai wilayah. Operasi penindakan menghasilkan penangkapan lima orang pelaku, dengan dua di antaranya kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Sementara itu, empat individu lainnya ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena masih buron.

Proses awal pengungkapan berawal dari penangkapan tiga tersangka di kawasan Situ Gede, Kecamatan Mangkubumi, pada Selasa, 16 Desember 2025. Ketiga pelaku yang diamankan adalah CH (26), warga Mangkubumi, AM (42), juga dari Mangkubumi, dan US (38), seorang warga Purbaratu. Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, pengembangan kasus dari penangkapan awal ini mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas. Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi lima pelaku tambahan terkait. Dua di antaranya kini ditahan oleh Polres Tasikmalaya Kabupaten, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran, termasuk seorang penadah berinisial YA yang berdomisili di wilayah Banjar.

Jaringan kriminal ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat sebanyak minimal 14 kali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Jumlah ini didasarkan pada laporan polisi yang tercatat, baik di tingkat kepolisian sektor maupun resor. Lebih jauh, para pelaku mengakui pernah beraksi di wilayah Priangan Timur hingga Jawa Tengah. Penadah berinisial YA diduga telah menerima tidak kurang dari 40 unit mobil hasil kejahatan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong konvensional namun efektif. Mereka merusak kunci pintu kendaraan, memutus kabel di bawah setir, lalu menyambungkannya menggunakan soket yang telah mereka siapkan hingga mesin mobil dapat dinyalakan. Mobil curian kemudian dipindahkan secara estafet, dibersihkan dari stiker, dan pelat nomornya diganti sebelum disimpan atau dijual.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut mencakup satu unit mobil pick-up Suzuki Futura, beberapa kendaraan roda dua, BPKB, pelat nomor palsu, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian. Seluruh tersangka yang berhasil diamankan merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Studi Kasus: Modus Pencurian Konvensional Masih Efektif
Penangkapan sindikat ini menjadi studi kasus penting dalam dunia keamanan kendaraan. Meski teknologi keamanan berkembang pesat, modus operandi konvensional seperti merusak kunci dan memanipulasi kabel setir masih terbukti efektif. Hal ini menunjukkan celah keamanan yang masih dimanfaatkan oleh pelaku kriminal. Data kepolisian menunjukkan, sebagian besar mobil curian tidak dilengkapi perangkat keamanan tambahan seperti alarm atau immobilizer, membuatnya rentan terhadap metode pencurian tradisional.

Perilaku masyarakat dalam memarkir kendaraan juga menjadi faktor pendukung. Banyak pemilik kendaraan yang memarkir mobil di lokasi sepi atau minim pengawasan, terutama pada malam hari. Kondisi ini memberikan peluang bagi pelaku untuk beraksi tanpa gangguan. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan aspek keamanan saat memarkir kendaraan.

Tindakan tegas yang diambil oleh Polres Tasikmalaya Kota dalam mengungkap jaringan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa di masa depan. Upaya ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak lengah dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Keamanan kendaraan pribadi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Dengan kewaspadaan yang tinggi dan penerapan langkah-langkah keamanan yang tepat, diharapkan angka pencurian kendaraan dapat ditekan secara signifikan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan