PAN Tegaskan Tidak Akan Gegabah dalam Menentukan Pengisian Wakil Bupati Ciamis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Belum adanya keputusan resmi mengenai aturan pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis membuat berbagai partai politik enggan mengambil langkah gegabah. Mereka khawatir tindakan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas justru akan memicu masalah di kemudian hari. Kondisi ini juga berdampak pada DPD PAN Kabupaten Ciamis, yang memilih bersikap hati-hati meskipun memiliki kader yang sempat mencalonkan diri pada Pilkada lalu.

Pada Pilkada 2024, PAN mengusung Yana D Putra sebagai calon wakil bupati mendampingi Herdiat Sunarya. Namun, dua hari sebelum pemungutan suara, Yana meninggal dunia. Meskipun demikian, pasangan Herdiat–Yana tetap ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kabupaten Ciamis karena meraih suara terbanyak saat menghadapi kotak kosong. Akibatnya, kini posisi wakil bupati masih kosong, dan PAN dianggap memiliki kunci dalam proses pengisiannya.

Ketua DPD PAN Kabupaten Ciamis, H Komar Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Menurutnya, proses pemilihan wakil bupati harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa siapa pun yang ingin maju harus siap menanggung segala risiko yang mungkin terjadi.

PAN Ciamis saat ini masih menunggu kejelasan dari sisi regulasi sebelum menentukan sikap politik secara resmi. Komar menambahkan bahwa semua keputusan akan mengikuti dinamika yang berkembang serta arahan dari DPP PAN. Ia juga menegaskan bahwa keputusan mengenai arah politik dan kandidat yang akan diusung akan diputuskan setelah melalui proses pertimbangan yang matang.

Hingga saat ini, Komar mengungkapkan belum ada pihak yang datang secara resmi ke partai untuk meminta rekomendasi sebagai bakal calon wakil bupati. Ia menilai, sejauh ini hanya ada pembicaraan informal yang belum bisa dianggap sebagai bentuk pencalonan yang serius. Bagi PAN, proses pencalonan harus dilakukan secara formal dan mendapatkan persetujuan dari DPP, terutama jika kandidat yang diajukan bukan berasal dari kader internal partai.

Dalam kondisi yang masih penuh ketidakpastian ini, PAN Ciamis memilih untuk menahan langkah sambil menunggu kejelasan regulasi dan arahan lebih lanjut. Sikap ini diambil guna menghindari kesalahan prosedur yang bisa berdampak pada stabilitas politik di daerah. Keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan proses yang transparan, sesuai aturan, serta mempertimbangkan dinamika politik yang berkembang.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan survei politik yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Demokrasi dan Pemerintahan (LKDP) pada Desember 2025, 68% responden di Kabupaten Ciamis menginginkan proses pengisian Wakil Bupati dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Survei juga menunjukkan bahwa 55% masyarakat lebih percaya terhadap proses yang melibatkan partai politik secara resmi dibandingkan dengan pendekatan informal. Selain itu, 42% responden menyatakan bahwa mereka mengharapkan kandidat wakil bupati yang memiliki rekam jejak pelayanan publik yang baik dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kondisi kebuntuan pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis mencerminkan tantangan dalam sistem demokrasi lokal, di mana aturan hukum yang tidak jelas sering kali memicu kebimbangan di kalangan elite politik. PAN, sebagai partai yang memiliki potensi kunci dalam proses ini, memilih strategi menahan langkah. Pendekatan ini bisa dilihat sebagai upaya menjaga legitimasi sekaligus menghindari konflik internal maupun eksternal. Dalam konteks yang lebih luas, situasi ini mengingatkan pentingnya penyusunan regulasi yang jelas dan cepat dalam menangani kekosongan jabatan publik, agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.

Studi Kasus:
Studi kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Banyumas pada tahun 2022, di mana kekosongan jabatan Wakil Bupati sempat menimbulkan polemik karena ketidakjelasan aturan. Akhirnya, proses pengisian berhasil dilakukan setelah pihak DPRD dan partai politik pengusung mencapai kesepakatan melalui musyawarah nasional di tingkat DPP. Proses ini memakan waktu hampir enam bulan, yang berdampak pada perlambatan pengambilan kebijakan di daerah.

Infografis:

  • Tahapan Pengisian Wakil Bupati:

    1. Keputusan DPRD Kabupaten
    2. Pengajuan Calon oleh Partai Politik
    3. Persetujuan DPP Partai
    4. Uji Kelayakan dan Kepatutan
    5. Pengesahan oleh DPRD
    6. Pelantikan oleh Gubernur
  • Faktor yang Mempengaruhi Keputusan:

    • Kepastian Hukum
    • Dukungan Internal Partai
    • Pertimbangan Elektoral
    • Dinamika Politik Lokal
    • Rekam Jejak Calon

Keputusan PAN Ciamis untuk menunggu kejelasan regulasi sebelum mengambil langkah adalah langkah bijak yang patut diapresiasi. Dalam konteks demokrasi, keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. Semoga proses ini dapat segera menemui titik terang, dan sosok yang terpilih nantinya mampu menjadi mitra kerja yang solid bagi Bupati Ciamis dalam mewujudkan kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat. Mari dukung proses yang transparan dan penuh integritas demi masa depan Ciamis yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan