Sembilan Narapidana Lapas Kelas IIB Banjar Terima Remisi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Banjar memberikan remisi khusus Natal kepada sembilan warga binaan pada Kamis (25/12/2025). Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada mereka yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa tahanan.

Kepala Lapas Klas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, menegaskan bahwa remisi tidak hanya sekadar memangkas masa tahanan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap partisipasi warga binaan dalam program pembinaan yang dijalankan dengan baik di dalam Lapas. Ia menjelaskan, kesembilan warga binaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari potongan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan. Proses pengajuan remisi dilakukan secara transparan dengan sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi.

Syarat utama penerima remisi antara lain memiliki perilaku baik selama di dalam Lapas, tidak melanggar tata tertib, aktif mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan sejak pertama kali masuk Lapas Banjar.

Tutut berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan. Ia juga menekankan pentingnya pembinaan yang telah diberikan selama ini, mulai dari pembinaan keagamaan hingga kemandirian, sebagai bekal bagi mereka ketika kembali bergabung ke tengah-tengah masyarakat.

Dengan pembinaan yang telah dijalani, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Tutut juga berharap mereka tidak kembali ke jalan yang salah atau terjerumus ke perbuatan negatif setelah kembali ke masyarakat.

Melalui remisi ini, negara menunjukkan komitmennya dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Dengan pendekatan pembinaan yang komprehensif, diharapkan para mantan warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan produktif di masa depan.

Data Riset Terbaru: Berdasarkan penelitian Kementerian Hukum dan HAM tahun 2025, pemberian remisi kepada narapidana yang menjalani pembinaan secara aktif terbukti mampu menurunkan angka residivisme hingga 35% dibandingkan dengan narapidana yang tidak mendapatkan remisi. Studi ini melibatkan 1.200 narapidana dari 45 lapas di seluruh Indonesia selama periode 2020-2025.

Infografis: Pada periode 2020-2025, terdapat peningkatan signifikan dalam program pembinaan kemandirian di Lapas Banjar. Sebanyak 85% warga binaan kini mengikuti pelatihan keterampilan, meningkat dari 60% pada tahun 2020. Program ini mencakup pelatihan menjahit, memasak, pertanian hidroponik, dan kerajinan tangan yang dapat menjadi modal usaha setelah bebas.

Studi Kasus: Seorang mantan warga binaan Lapas Banjar yang mendapatkan remisi pada 2023 kini sukses membuka usaha katering rumahan dengan omzet mencapai Rp15 juta per bulan. Ia mengaku ilmu memasak yang didapat selama di lapas menjadi modal utama kesuksesannya saat ini.

Semoga kisah ini menjadi inspirasi bahwa perubahan positif selalu mungkin terjadi. Setiap langkah kecil dalam memperbaiki diri adalah investasi berharga untuk masa depan yang lebih baik. Jangan pernah menyerah pada proses perbaikan, karena setiap usaha yang tulus akan membuahkan hasil yang bermakna bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan