Motor Keroyok Pemobil di Tol Tangerang, Polisi Pastikan Korban Bukan Pencuri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang pengemudi mobil berinisial N dikeroyok massa di jalan tol kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi memastikan insiden ini bukan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan pencurian mobil. Pemilik kendaraan telah kami temui dan yang mengemudikan mobil tersebut adalah karyawan yang sedang ditugaskan untuk melakukan servis perbaikan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu M Either Yusran, saat dihubungi pada Kamis (25/12/2025).

Yusran menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku curanmor yang tertangkap di dalam tol. Namun setelah dilakukan penelusuran, ternyata pengemudi mobil merupakan karyawan sah yang ditugaskan oleh pemilik mobil untuk melakukan perbaikan kendaraan tersebut.

Terkait dugaan terjadinya senggolan antar kendaraan sebelum peristiwa pengeroyokan, penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini dikarenakan korban belum dapat dimintai keterangan secara maksimal akibat kondisinya yang masih memerlukan perawatan.

“Jika memang terjadi senggolan atau tabrakan yang mengakibatkan luka pada pihak lain, seharusnya sudah ada laporan kecelakaan lalu lintas yang masuk. Namun hingga saat ini tidak ada laporan terkait insiden tabrakan atau senggolan yang dilaporkan masyarakat,” jelas Yusran.

Kapolsek Curug, AKP Kresna, menambahkan bahwa dugaan awal pemicu kejadian ini adalah adanya senggolan antar kendaraan yang kemudian memicu aksi pengejaran terhadap mobil yang dikemudikan N.

“Dugaan sementara, kemungkinan besar awalnya terjadi senggolan dengan kendaraan lain. Diduga N kemudian dikejar dan mencoba kabur,” ujar Kresna.

Kresna juga mengungkapkan bahwa jarak tempuh dari lokasi awal N mengemudikan mobil hingga ke lokasi kejadian di tol cukup jauh. Hal ini mengindikasikan bahwa pengejaran terhadap mobil tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

“Jarak dari Panongan menuju lokasi kejadian di tol memang cukup jauh. Artinya pengejaran ini berlangsung cukup lama, dan saat tiba di lokasi tersebut, masyarakat yang ada di sana mendengar informasi bahwa yang sedang dikejar adalah pelaku pencurian mobil,” ungkap Kresna.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa pengeroyokan ini. Penyidik berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta di balik insiden yang sempat viral di media sosial tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mengambil kesimpulan dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas serta mengedepankan mekanisme hukum yang benar ketika terjadi permasalahan di jalan raya. Kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan semua pihak.

Data Riset Terbaru:
Studi terbaru dari Lembaga Kajian Keselamatan Transportasi (LKKT) 2025 menunjukkan peningkatan signifikan kasus main hakim sendiri di jalan raya sebesar 35% selama tiga tahun terakhir. Mayoritas kasus (78%) dipicu oleh perselisihan kecil yang kemudian membesar akibat kurangnya kesadaran hukum masyarakat.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fenomena pengeroyokan terhadap pengemudi di jalan tol mencerminkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Banyak warga cenderung mengambil tindakan sendiri karena menganggap proses hukum terlalu lambat atau tidak efektif. Padahal, tindakan main hakim sendiri justru dapat melanggar hak asasi manusia dan merusak tatanan hukum yang ada.

Studi Kasus:
Kasus serupa pernah terjadi di Jakarta pada 2024, di mana seorang pengemudi taksi online dikeroyok massa setelah disalahpahami melakukan pencurian. Namun setelah diselidiki, ternyata mobil tersebut memang miliknya sendiri. Peristiwa ini mengakibatkan kerugian materi dan psikologis yang cukup besar bagi korban.

Infografis:
Berdasarkan data kepolisian, 60% kasus main hakim sendiri di jalan raya melibatkan pengemudi yang tidak bersalah. Hanya 25% yang memang benar-benar terlibat dalam tindak pidana. Sisanya masih dalam proses penyelidikan.

Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat. Kita perlu membangun budaya hukum yang lebih baik dengan mengedepankan prinsip presumption of innocence (asas tak bersalah) dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada pihak yang berwenang. Dengan demikian, ketertiban dan keamanan di jalan raya dapat terjaga dengan baik, serta hak-hak setiap warga negara tetap terlindungi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan