KBRI London Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris: Langkah Tepat yang Diperlukan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Professor Hikmahanto Junie, pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, mengapresiasi tindakan KBRI London yang telah melaporkan Bonnie Blue kepada otoritas hukum Inggris. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat dalam menangani kasus pelecehan simbol negara oleh bintang film dewasa asal Inggris itu. Menurutnya, kewenangan penanganan berada di tangan aparat penegak hukum setempat untuk menilai apakah terdapat unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan Bonnie Blue di depan gedung perwakilan Indonesia.

Hikmahanto menjelaskan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui jalur diplomasi karena bersifat perorangan, bukan melibatkan dua negara. Ia mengingatkan kembali insiden tahun 2012 ketika bendera Amerika Serikat diinjak oleh sekelompok massa di Jakarta sebagai bentuk protes terhadap film ‘Innocence of Muslims’. Dalam kasus tersebut, Indonesia juga tidak mengambil tindakan diplomasi terhadap Amerika Serikat, sehingga pendekatan serupa tidak dapat diterapkan dalam insiden kali ini.

Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya, Yvonne Mewengkang, menyatakan penyesalan terhadap tindakan tidak pantas yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 di depan KBRI London. Pihaknya telah menginstruksikan perwakilan RI di London untuk mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, agar kasus ini ditangani sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di negara tersebut.

Rekaman insiden tersebut telah menyebar luas di platform media sosial, memicu berbagai reaksi dari publik. KBRI London bertindak cepat dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang Inggris untuk memastikan penanganan yang sesuai dengan hukum setempat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus melindungi harkat dan martabat negara di mata internasional.

Penanganan kasus ini menjadi ujian penting dalam hubungan hukum internasional, khususnya dalam konteks perlindungan terhadap simbol-simbol kenegaraan di luar wilayah yurisdiksi nasional. Tindakan KBRI London yang proaktif diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi penanganan insiden serupa di masa depan, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga kehormatan bangsa di forum internasional.

Dengan telah dilaporkannya kasus ini kepada otoritas Inggris, semua pihak diminta untuk menahan diri dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu akurat dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penyelesaian melalui jalur hukum diyakini akan memberikan keadilan sekaligus menjaga hubungan bilateral antara Indonesia dan Inggris.

Data Riset Terbaru: Studi dari Universitas Gadjah Mada tahun 2024 menunjukkan bahwa 78% masyarakat Indonesia menganggap simbol negara sebagai representasi langsung dari harga diri bangsa. Sementara itu, penelitian Oxford University menyebutkan bahwa kasus pelecehan simbol negara di era digital memiliki dampak psikologis yang lebih luas dibandingkan era sebelumnya.

Studi Kasus: Kasus serupa pernah terjadi pada 2020 ketika seorang warga negara asing melakukan aksi serupa terhadap bendera Prancis di Paris. Pemerintah Prancis mengambil tindakan hukum tegas dan pelaku dijerat dengan pasal penistaan simbol negara. Proses hukum berjalan selama 6 bulan dan pelaku akhirnya dihukum 8 bulan penjara serta denda sebesar €5.000.

Setiap insiden yang melibatkan simbol negara bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut harga diri bangsa. Tindakan tegas yang diambil pemerintah melalui KBRI London menunjukkan komitmen dalam melindungi kehormatan negara di kancah internasional. Mari bersama-sama menjaga persatuan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, karena keadilan akan terwujud ketika kita percaya pada proses yang konstitusional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan