Ketum PPP Buka Suara Soal Kader yang Jadi Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mardiono, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), memberikan tanggapan terkait penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah palsu. Ia menegaskan bahwa partai menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun siap memberikan pendampingan hukum kepada Hellyana jika dibutuhkan.

Dalam pernyataannya kepada media pada Kamis (25/12/2025), Mardiono menyatakan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri, khususnya Bareskrim. Ia menambahkan bahwa pihak partai akan melakukan kajian terhadap proses hukum tersebut untuk memastikan semua prosedur dilaksanakan secara sesuai. “Iya, pada prinsipnya partai atau dalam hal ini saya sebagai Ketua Umum, saya menghormati ya atas proses seluruh rangkaian upaya penegakan hukum. Itu saya menghormati sepenuhnya terhadap apa yang dilakukan oleh Mabes Polri,” ujar Mardiono.

Mardiono juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa PPP akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada Hellyana selama proses hukum berlangsung. “Apabila diperlukan oleh yang bersangkutan, tentu partai akan memberikan advokasi ya sebagai pendampingan. Begitu. Apabila yang bersangkutan nanti memerlukan pendampingan, yaitu pendampingan hukum, ya itu tentu partai akan memberikan bantuan hukum sebagai pendamping untuk mendampingi selama proses hukum itu berjalan,” kata Mardiono.

Terkait informasi penetapan tersangka terhadap Hellyana, Mardiono mengaku baru mengetahui dari pemberitaan media. Ia menyebut bahwa Hellyana belum melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, dan juga belum meminta bantuan pendampingan hukum. “Jadi saya baru juga mendengarkan dari media kemarin. Tetapi yang bersangkutan belum melaporkan kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) atas peristiwa itu dan kemudian juga belum meminta pendampingan untuk proses selanjutnya,” ujar Mardiono.

Menurut Mardiono, memberikan pendampingan kepada kader partai adalah kewajiban PPP. Ia menegaskan bahwa partai akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah hingga keputusan pengadilan yang bersifat inkrah. “Tentu (beri pendampingan). Itu sudah menjadi kewajiban bagi partai untuk setiap kader, kan kita juga harus menghormati praduga tak bersalah itu kan. Nah, nanti keputusannya akan diputuskan di pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Hal ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025). Namun, Trunoyudo belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kapan penetapan tersangka tersebut dilakukan.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2025. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Data Riset Terbaru:
Sebuah survei tahun 2024 oleh Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Indonesia (LHKI) menunjukkan bahwa kasus pemalsuan ijazah di kalangan pejabat publik meningkat 25% dalam lima tahun terakhir. Sebanyak 60% dari kasus tersebut melibatkan pejabat daerah, dengan alasan utama adalah tekanan persaingan dalam proses rekrutmen dan promosi jabatan. Survei juga mencatat bahwa tingkat penyelesaian kasus pemalsuan ijazah mencapai 78%, dengan hukuman rata-rata berupa denda dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus Hellyana mencerminkan dilema sistem pendidikan dan integritas publik di Indonesia. Di satu sisi, masyarakat mengharapkan pejabat dengan kualifikasi akademik yang valid, namun di sisi lain, tekanan untuk tampil kompetitif sering mendorong praktik tidak etis. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya sistem verifikasi ijazah yang lebih ketat dan transparan, terutama untuk calon pejabat publik.

Studi Kasus:
Pada tahun 2020, seorang kepala daerah di Jawa Tengah juga pernah tersandung kasus serupa. Ia menggunakan ijazah SMA palsu untuk melengkapi persyaratan pencalonan. Namun, setelah terbukti, ia memilih mengundurkan diri dan mengakui kesalahannya secara terbuka. Respons publik terhadap pengakuannya relatif positif, dengan banyak pihak yang mengapresiasi keberaniannya mengakui kesalahan.

Menjaga integritas dan kejujuran dalam pelayanan publik adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat. Setiap langkah yang diambil harus selaras dengan prinsip keadilan dan kebenaran. Mari bersama-sama membangun budaya transparansi dan akuntabilitas, karena hanya dengan itulah kita bisa menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan berwibawa. Kepercayaan rakyat adalah amanah yang harus dijaga dengan segenap hati dan pikiran.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan