Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Kayu Hasil Illegal Logging di Sungai Dadap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Satuan Polairud Polres Kepulauan Meranti terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi pembalakan liar atau illegal logging yang merusak kawasan hutan. Dalam operasi terbarunya, tim berhasil mengamankan sekitar 10 ton kayu olahan yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas illegal logging di Sungai Dadap, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi mengungkapkan, penindakan ini berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, setelah pihaknya menerima informasi adanya dugaan pembalakan liar di perairan Sungai Dadap. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim dan Sat Polairud Polres Meranti langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

“Saat mendapatkan informasi adanya kegiatan mencurigakan di Sungai Dadap, kami langsung bertindak cepat dan mengirimkan tim ke lokasi,” ujar AKBP Aldi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Roemin tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB menggunakan kapal patroli dan speedboat. Setelah melakukan penyisiran selama kurang lebih satu jam, tim menemukan kayu-kayu olahan yang telah dirakit dalam jumlah besar.

“Kayu tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dirakit, totalnya mencapai 18 rakit dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Namun, tidak ada satu pun pelaku yang berada di lokasi saat penemuan,” tambahnya.

Pengangkutan kayu dari lokasi ke dermaga sempat mengalami kendala karena kondisi medan yang gelap, hutan bakau yang mengelilingi area, serta arus laut yang cukup deras. Akibatnya, beberapa rakit kayu terlepas dan pecah saat proses penarikan. Namun, tim tetap berhasil mengamankan seluruh barang bukti.

Pada Rabu pagi, semua kayu yang berhasil dievakuasi kemudian dirapikan dan diikat kembali di Pos Patroli Sat Polairud Desa Bandul, sebelum akhirnya dibawa ke Dermaga Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang untuk diamankan sebagai barang bukti.

AKP Roemin menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pemilik kayu serta jaringan pelaku illegal logging yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap siapa pemilik kayu ini. Polres Kepulauan Meranti akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan,” tegas Roemin.

Aksi ilegal logging memang masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Kepulauan Meranti. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya aksi serupa di masa depan.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Konservasi Hutan Tropis (PPKHT) pada tahun 2024 menemukan bahwa kawasan pesisir di Provinsi Riau, termasuk Kepulauan Meranti, mengalami penurunan luas hutan mangrove sebesar 12% dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Penyebab utamanya adalah aktivitas pembalakan liar dan alih fungsi lahan. Studi ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku illegal logging, terutama di kawasan hutan mangrove yang berperan penting dalam menjaga ekosistem pesisir.

Dari sudut pandang hukum, aksi illegal logging di Kepulauan Meranti bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tetapi juga merusak mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem hutan. Simplifikasi masalah ini menunjukkan bahwa di balik kayu-kayu yang diamankan, terdapat dampak luas terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat.

Salah satu contoh nyata terjadi pada tahun 2023, ketika sebuah operasi gabungan di Kecamatan Rangsang berhasil mengungkap jaringan illegal logging yang melibatkan pengusaha dari luar daerah. Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan modus operandi menyamar sebagai nelayan, kemudian mengangkut kayu hasil tebangan liar melalui jalur sungai. Operasi ini berhasil menyelamatkan lebih dari 15 hektar hutan mangrove dari kerusakan lebih lanjut.

Infografis: Dampak Illegal Logging di Kepulauan Meranti

  • Luas hutan mangrove yang hilang: 12% dalam 10 tahun
  • Volume kayu yang diamankan dalam operasi terakhir: 10 ton
  • Jumlah rakit kayu yang disita: 18 rakit
  • Dampak ekologis: Erosi pantai meningkat, habitat satwa terganggu
  • Dampak ekonomi: Nelayan kesulitan mencari ikan karena ekosistem rusak

Aksi tegas Polres Kepulauan Meranti dalam mengungkap illegal logging harus terus didukung dan ditingkatkan. Kelestarian hutan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga kewajiban bersama seluruh masyarakat. Lindungi hutan, lindungi masa depan generasi mendatang. Bergandengan tangan, kita bisa hentikan kerusakan alam dan membangun kehidupan yang berkelanjutan untuk semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan