OJK Batasi Paylater, Hanya Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang Diperbolehkan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ketika Anda membaca teks ini, Anda akan menemukan sebuah kebijakan baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang sistem pembayaran yang semakin populer di masyarakat, yaitu Buy Now Pay Later atau BNPL. Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen, dan mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Bayangkan sebuah dunia di mana Anda dapat membeli barang atau jasa hari ini, tetapi membayarnya nanti, tanpa harus khawatir tentang agunan atau bunga yang melambung tinggi. BNPL menawarkan kemudahan ini, tetapi di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang harus dikelola dengan hati-hati. OJK hadir sebagai penjaga agar kemudahan ini tidak berubah menjadi malapetaka keuangan bagi masyarakat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang BNPL adalah perwujudan dari komitmen OJK untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola dalam industri ini. Aturan ini menetapkan bahwa hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang dapat menyelenggarakan layanan BNPL. Bank Umum dapat melakukannya berdasarkan ketentuan yang sudah ada, sementara Perusahaan Pembiayaan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK.

Karakteristik BNPL yang diatur dalam POJK ini sangat jelas. Layanan ini hanya boleh digunakan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, dengan batas plafon tertentu, dan dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. Ini adalah batasan yang penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa BNPL digunakan sesuai dengan tujuannya.

Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini adalah benteng pertama dalam melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Keterbukaan informasi juga menjadi fokus utama dalam POJK ini. Penyelenggara BNPL wajib memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi ini mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Tujuannya adalah agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

Bayangkan seorang ibu muda yang ingin membeli perlengkapan bayi untuk anaknya yang baru lahir. Dengan BNPL, dia dapat membeli perlengkapan tersebut hari ini dan membayarnya secara bertahap. Namun, tanpa informasi yang jelas, dia mungkin tidak menyadari bahwa cicilan yang harus dia bayar setiap bulan akan menguras tabungannya. Keterbukaan informasi dalam POJK ini adalah benteng kedua dalam melindungi konsumen.

Mekanisme penagihan juga diatur dengan ketat dalam POJK ini. Penagihan harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh merugikan nasabah/debitur. Ini adalah benteng ketiga dalam melindungi konsumen dari praktik penagihan yang kasar atau tidak etis.

Selain itu, diatur mengenai pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. Ini adalah mekanisme kontrol yang penting untuk memastikan bahwa penyelenggara BNPL tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam hal ini, OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan dan persaingan usaha yang sehat. Ini adalah benteng keempat dalam melindungi kepentingan publik dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif. Ini adalah visi yang mulia, dan dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, visi ini dapat terwujud.

Pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025 mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan BNPL, mulai dari ketentuan umum, lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL, penyelenggaraan BNPL yang meliputi karakteristik BNPL, penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL, prinsip pelindungan data pribadi, kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain, dan keterbukaan informasi, penagihan, pelaporan, penghentian penyelenggaraan BNPL, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, hingga ketentuan penutup.

Ini adalah aturan yang komprehensif dan matang, yang dirancang untuk menjaga agar BNPL tetap menjadi alat yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan menjadi beban yang membebani keuangan mereka. Dengan aturan ini, diharapkan BNPL dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dan mendukung inklusi keuangan.

Data Riset Terbaru:

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) pada tahun 2025, penggunaan layanan BNPL di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan. Jumlah transaksi BNPL meningkat sebesar 120% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan nilai transaksi mencapai Rp 150 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya penetrasi internet dan smartphone, serta perubahan perilaku konsumen yang lebih memilih metode pembayaran yang praktis dan fleksibel.

Namun, di balik pertumbuhan yang menggembirakan ini, terdapat pula tantangan yang harus dihadapi. Riset ini juga menunjukkan bahwa sekitar 30% pengguna BNPL mengalami kesulitan dalam membayar cicilan tepat waktu. Hal ini menunjukkan pentingnya peran regulasi dalam menjaga agar layanan BNPL tetap digunakan secara bertanggung jawab.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

BNPL adalah inovasi keuangan yang revolusioner, tetapi seperti semua inovasi, ia memiliki dua sisi. Di satu sisi, BNPL memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam bertransaksi, mendukung inklusi keuangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, jika tidak dikelola dengan baik, BNPL dapat menjadi beban keuangan yang membebani masyarakat, terutama mereka yang memiliki literasi keuangan yang rendah.

POJK Nomor 32 Tahun 2025 adalah jawaban dari OJK terhadap tantangan ini. Aturan ini dirancang untuk menjaga agar BNPL tetap menjadi alat yang bermanfaat, bukan menjadi beban. Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan pelindungan data pribadi, OJK berusaha untuk menciptakan ekosistem BNPL yang sehat dan berkelanjutan.

Studi Kasus:

Seorang mahasiswa bernama Rina menggunakan layanan BNPL untuk membeli laptop baru untuk keperluan kuliahnya. Dengan cicilan bulanan yang terjangkau, Rina dapat memiliki laptop yang dia butuhkan tanpa harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar sekaligus. Namun, Rina juga sadar akan pentingnya membayar cicilan tepat waktu, karena dia tahu bahwa keterlambatan pembayaran dapat berdampak negatif pada riwayat kreditnya.

Rina adalah contoh konsumen yang menggunakan BNPL secara bijak. Dia memahami manfaat dan risiko dari layanan ini, dan dia menggunakan layanan ini sesuai dengan kemampuannya. Inilah yang diharapkan oleh OJK dari semua pengguna BNPL.

Infografis:

Berikut adalah infografis yang menggambarkan pertumbuhan layanan BNPL di Indonesia dari tahun 2020 hingga 2025:

[Infografis ini menunjukkan pertumbuhan jumlah transaksi dan nilai transaksi BNPL dari tahun 2020 hingga 2025, dengan peningkatan yang signifikan pada tahun 2025]

Kesimpulan:

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 32 Tahun 2025, OJK telah memberikan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk penyelenggaraan BNPL di Indonesia. Aturan ini bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, dan menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan. Mari kita bersama-sama menjaga agar inovasi ini tetap menjadi alat yang bermanfaat, bukan menjadi beban yang membebani.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan