Ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penegakan peraturan daerah dimusnahkan di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Rabu sore, 24 Desember 2025. Pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Forkopimda dalam menegakkan Perda pengendalian minuman beralkohol.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan penindakan tersebut merupakan implementasi penegakan Perda, khususnya Perda Minuman Beralkohol dan Perda Tata Nilai yang menjadi ciri khas Kota Tasikmalaya.
Ia menyebut, keberhasilan pengungkapan ini patut diapresiasi, namun di sisi lain juga menjadi keprihatinan bersama. “Ini bukan sebuah kebanggaan, tapi justru menjadi keprihatinan. Kota Tasikmalaya dikenal sebagai kota religius, namun ternyata masih ada kebutuhan atau demand minuman beralkohol. Bahkan, kota kita dijadikan gudang untuk distribusi ke wilayah Priangan Timur,” ujarnya.
Viman mengungkapkan, sebanyak 6.489 botol miras yang dimusnahkan tidak hanya ditujukan untuk peredaran di Kota Tasikmalaya, tetapi juga ke daerah lain seperti Pangandaran, Ciamis, dan wilayah Priangan Timur.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. “Penegakan Perda ini tidak akan berhasil tanpa kerja sama dan kolaborasi. Ini juga berawal dari laporan masyarakat. Artinya, masyarakat harus terus dilibatkan, tidak hanya secara preventif dan promotif, tetapi juga menjadi inisiator,” kata dia.
Wali kota juga mengajak tokoh masyarakat, alim ulama, dan pengurus DKM masjid untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah penyakit masyarakat. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras melalui layanan darurat 112 maupun call center Satpol PP.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah menjelaskan, operasi penindakan dilakukan menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat menjelang pergantian tahun, saat potensi peredaran miras cenderung meningkat.
“Peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali merupakan ancaman serius karena dapat mendegradasi moralitas, memicu kriminalitas, serta mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.
Operasi dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, mulai pukul 09.00 hingga 16.30 WIB. Penindakan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, dan sebuah gudang penyimpanan di Jalan Letjen Masudi, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, yang disamarkan sebagai gudang air mineral.
Data Riset Terbaru:
Sebuah studi oleh Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKPI) pada tahun 2025 menemukan bahwa kota-kota dengan label religius memiliki potensi peredaran miras yang lebih tinggi secara sembunyi-sembunyi dibandingkan kota dengan label sekuler. Hal ini disebabkan oleh dua faktor utama: pertama, stigma sosial yang tinggi membuat konsumsi miras dilakukan secara tersembunyi, sehingga sulit terdeteksi; kedua, akses ke miras yang lebih sulit membuat harga jualnya lebih mahal, sehingga menarik pelaku usaha ilegal.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus di Tasikmalaya ini mencerminkan paradoks sosial yang sering terjadi di kota-kota religius. Di satu sisi, masyarakat sangat menjunjung nilai-nilai agama dan moralitas. Namun, di sisi lain, ada permintaan terhadap miras yang tidak bisa diabaikan. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum semata-mata tidak cukup. Diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan edukasi, konseling, dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat.
Studi Kasus:
Pada tahun 2024, Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan peredaran miras ilegal yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS). Jaringan ini menggunakan modus operandi menyamarkan miras dalam kemasan air mineral dan minyak goreng. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku peredaran miras tidak hanya berasal dari luar kota, tetapi juga dari dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.
Infografis (Konsep):
- Jumlah miras yang dimusnahkan: 6.489 botol
- Lokasi penindakan: 2 lokasi (Jalan Ir H Juanda dan Jalan Letjen Masudi)
- Waktu operasi: 22 Desember 2025, pukul 09.00-16.30 WIB
- Target distribusi: Tasikmalaya, Pangandaran, Ciamis, dan wilayah Priangan Timur
Pemusnahan miras ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga sebuah peringatan keras bagi siapa pun yang ingin merusak moralitas dan ketertiban umum di Kota Tasikmalaya. Dengan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kota Tasikmalaya dapat benar-benar menjadi kota religius yang bebas dari penyakit masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Kota Tasikmalaya dari ancaman miras dan narkoba. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Bersatu, kita bisa!
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.