Komisi IV DPR Tanggapi Klaim Prabowo Tanpa Kebun Sawit: Tantangan Baru dalam Penertiban Hutan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, yang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki lahan kelapa sawit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Yohan menyatakan bahwa hal ini merupakan kabar yang sangat positif bagi masyarakat.

“Kabar ini tentu sangat baik karena presiden tidak memiliki beban apa pun terhadap siapa pun dalam upaya menertibkan kawasan hutan,” ucap Yohan kepada para jurnalis pada Rabu (24/12/2025).

Yohan menekankan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah dalam menindak tegas perusahaan-perusahaan ilegal yang telah merusak kawasan hutan. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan perusakan terhadap hutan yang seharusnya dilindungi.

Dalam konteks ini, Yohan menyatakan bahwa pihaknya akan selalu mendukung presiden dalam menindak tegas perusahaan-perusahaan ilegal yang telah merusak kawasan hutan di Indonesia.

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai bahwa Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengatasi perusahaan-perusahaan nakal yang merusak hutan. Salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurut Yohan, satgas tersebut telah berjalan dengan baik dan berhasil menyelamatkan jutaan hektare hutan yang sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan.

“Komitmen presiden dalam hal ini telah sangat jelas terbukti dengan pembentukan Satgas PKH, dan kenyataannya telah berhasil menyelamatkan serta mengembalikan jutaan hektare lahan hutan yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Yohan.

Hashim Djojohadikusumo sebelumnya telah menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki lahan kelapa sawit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hashim juga menyebut bahwa aktor di balik penyebaran fitnah mengenai kepemilikan lahan sawit oleh Prabowo adalah koruptor yang merusak lingkungan.

“Prabowo tidak memiliki lahan sawit satu hektare pun di bumi Indonesia,” tegas Hashim dalam acara ‘Perayaan Natal Gereja-Gereja Sumatera Utara di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten Tahun 2025’ di gedung Gereja Mulia Raja, seperti dikutip Antara, Selasa (23/12).

Hashim juga menyebut bahwa ada koruptor yang memiliki 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal yang tersebar di kawasan hutan lindung hingga taman nasional. Ia menduga ada sekitar 200 perusahaan yang memiliki konsesi ilegal di kawasan tersebut.

Hashim menambahkan bahwa pemerintah akan menyerap aspirasi masyarakat terkait perlindungan kawasan hutan, termasuk menutup secara penuh kegiatan operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara.

“Saya yakin pemerintah nanti akan benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat Sumatera Utara terkait pabrik Toba Pulp Lestari yang saya dengar sudah ditutup. Sudah ditutup sementara, mudah-mudahan akan ditutup selama-lamanya. Saya akan sampaikan aspirasi masyarakat Sumatera Utara kepada Presiden,” ujar Hashim.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh pemerintah telah menunjukkan hasil yang signifikan. Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sejak pembentukan Satgas PKH, sebanyak 2,5 juta hektare hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal telah berhasil dikembalikan ke negara. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan mengatasi perusakan lingkungan.

Studi kasus yang menarik adalah penutupan operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara. Perusahaan ini sebelumnya dituduh melakukan perusakan hutan dan melanggar izin lingkungan. Penutupan sementara yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penutupan permanen, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.

Infografis yang dirilis oleh KLHK menunjukkan bahwa dari 200 perusahaan yang diduga memiliki konsesi ilegal di kawasan hutan, sebanyak 45 perusahaan telah ditindak tegas dengan berbagai sanksi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang masih melakukan pelanggaran serupa.

Dukungan dari Komisi IV DPR terhadap langkah-langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan tidak adanya beban atau konflik kepentingan dari Presiden Prabowo Subianto terkait lahan kelapa sawit, diharapkan upaya penertiban dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Masyarakat pun diharapkan dapat terus mendukung dan mengawasi proses ini agar kelestarian hutan Indonesia dapat terjaga untuk generasi mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan