PN Jakarta Barat Kabulkan Gugatan PosIND atas 2 Mitra Proyek Bansos Senilai Rp 65 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan mendukung gugatan perdata yang diajukan PT Pos Indonesia (Persero) terhadap dua mitra kerja dalam program distribusi Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog Tahap II Tahun 2023 di Jawa Timur. Dalam sidang putusan Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang digelar pada Rabu (5/11), majelis hakim menegaskan bahwa perjanjian kerja sama Mid Mile dan Last Mile antara PT Pos Indonesia dengan para tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian tersebut dinilai saling terkait sebagai satu kesatuan dalam proses distribusi bantuan pangan.

Kuasa hukum PT Pos Indonesia, Arief Agus, menjelaskan bahwa putusan ini menyatakan pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban dalam pekerjaan Mid Mile dan Last Mile, sementara Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan wanprestasi karena belum membayar seluruh kewajibannya kepada PT Pos Indonesia.

Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar sisa tagihan pekerjaan Last Mile secara tunai dan sekaligus sebesar Rp25.087.703.108, ditambah kerugian bunga moratoir sebesar Rp1.128.946.640. Di sisi lain, Tergugat II dihukum membayar sisa tagihan pekerjaan Mid Mile sebesar Rp37.165.240.686, serta bunga moratoir sebesar Rp1.672.435.831, yang juga harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus. Dengan demikian, total kerugian materiil yang wajib dibayarkan oleh para tergugat kepada PT Pos Indonesia mencapai Rp65.054.326.265.

Majelis hakim juga memerintahkan para tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan, serta menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp651.000.

Sebelumnya, PT Pos Indonesia (Persero) mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua perusahaan mitra kerja, yakni PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Arkan Global Mandiri, beserta masing-masing pengurusnya. Gugatan tersebut terkait proyek distribusi Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog Tahap II Tahun 2023 di wilayah Jawa Timur.

Gugatan yang diajukan pada 16 Maret 2025 menyebutkan bahwa PT Pos Indonesia telah melaksanakan seluruh kewajiban pekerjaan mid

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan