8.344 Tenaga Non-ASN di Jember Terima SK PPPK Paruh Waktu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi menyerahkan 8.344 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian status bagi para pengabdi daerah. Prosesi penyerahan dilakukan di Jember Sport Garden (JSG) dengan mengusung tema “Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju”, dalam rangka menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara bertahap dan berkeadilan.

Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, meskipun menghadapi keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat. “Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” ujar Gus Fawait dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga nilai kemanusiaan serta pengabdian panjang para tenaga non-ASN yang telah bekerja bertahun-tahun melayani masyarakat. “Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut,” tambahnya.

Selain memberikan kepastian status, Pemerintah Kabupaten Jember juga terus memperjuangkan masa depan para PPPK paruh waktu agar memiliki peluang pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan regulasi dan kemampuan anggaran daerah. Gus Fawait memastikan, belanja pegawai Kabupaten Jember masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, menyampaikan apresiasi atas penyerahan ribuan SK PPPK paruh waktu, yang dinilainya sebagai hasil sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif. “Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan ini tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum,” jelas Widarto.

Ia menjelaskan, terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu. Dengan adanya regulasi tersebut, penataan non-ASN di Kabupaten Jember dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan.

Widarto berharap, para penerima SK dapat meningkatkan profesionalisme dan semangat pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, aparatur negara sejatinya adalah pelayan publik yang harus bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan kepekaan sosial demi mendukung terwujudnya Jember Baru dan Jember Maju.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2025, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mencapai sekitar 1,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 60% merupakan tenaga pendidik, 25% tenaga kesehatan, dan sisanya tersebar di berbagai instansi pemerintahan. Penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi para pengabdi daerah.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Pengangkatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Jember menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dapat mengoptimalkan keterbatasan anggaran untuk memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN. Dengan menggunakan pendekatan paruh waktu, pemerintah daerah dapat mengurangi beban keuangan jangka panjang sambil tetap memberikan pengakuan terhadap pengabdian para tenaga tersebut. Pendekatan ini juga memberikan ruang bagi tenaga non-ASN untuk terus mengembangkan kompetensi dan mempersiapkan diri untuk seleksi PPPK penuh waktu di masa depan.

Studi Kasus:
Kabupaten Jember berhasil menyerahkan 8.344 SK PPPK paruh waktu dalam satu kali prosesi, yang merupakan salah satu penyerahan terbesar di Indonesia. Keberhasilan ini didukung oleh koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta komitmen politik yang kuat dari Bupati Jember untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN. Proses penyerahan SK dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Infografis:

  • Jumlah tenaga non-ASN di Indonesia: 1,2 juta orang
  • Persentase tenaga pendidik: 60%
  • Persentase tenaga kesehatan: 25%
  • Persentase tenaga lainnya: 15%
  • Jumlah SK PPPK paruh waktu yang diserahkan di Kabupaten Jember: 8.344
  • Tahun terbit Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025: 2025

Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif, penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Jember menjadi langkah nyata dalam mewujudkan aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan