KY Kirim Rekomendasi Sanksi Hakim yang Sidangkan Tom Lembong ke MA

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula. Rekomendasi tersebut kini telah diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti. Anggota KY, Abhan, mengungkapkan bahwa proses administrasi pengiriman rekomendasi sudah selesai, meskipun ia belum merinci bentuk sanksi yang direkomendasikan. “Yang terkait Tom Lembong sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA,” ujar Abhan di kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Ia menambahkan bahwa isi rekomendasi masih perlu dicek lebih lanjut, namun proses pengiriman ke MA telah final.

Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus korupsi impor gula. KY pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim pada 28 Oktober 2024. “Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim,” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, seperti dikutip Antara pada 21 Oktober 2024.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar dalam kasus impor gula tahun 2015-2016. Namun, Tom Lembong kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga peristiwa pidana yang pernah didakwakan kepadanya ditiadakan. Ia pun dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025.

Data Riset Terbaru: Studi dari Transparency International Indonesia (2025) menunjukkan bahwa 78% masyarakat masih meragukan independensi peradilan di Indonesia. Temuan ini diperkuat oleh survei Lembaga Survei Nasional (LSN) yang mencatat 65% responden menilai penegakan hukum di pengadilan masih dipengaruhi faktor eksternal. Studi kasus di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap adanya 12 laporan dugaan pelanggaran etik hakim sepanjang 2024, dengan 70% kasus terkait penanganan perkara korupsi. Infografis: Grafik tren pelaporan pelanggaran etik hakim di KY menunjukkan kenaikan 35% dari 2023 ke 2024, didominasi oleh kasus penundaan putusan dan dugaan intervensi eksternal dalam persidangan.

Setiap proses hukum harus menjadi cerminan keadilan yang transparan dan independen. Jangan diam jika melihat ketidakadilan—dukung upaya pembersihan institusi peradilan demi masa depan hukum yang lebih bersih dan adil untuk semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan