Tarif Parkir Tanpa Karcis di Kota Tasikmalaya Dievaluasi, Rp3.000 Masih Kalah dari Rp2.000

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TASIKMALAYA, Thecuy.com — Setelah berjalan sekitar 1,5 bulan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan Tanpa Karcis–Parkir Gratis di sejumlah titik parkir tepi jalan.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, menyampaikan bahwa hasil evaluasi sementara tidak menemukan kekurangan substansial dalam kebijakan tersebut.

Namun, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat masih perlu ditingkatkan.

“Setelah evaluasi, kami lanjutkan lagi woro-woro ke lapangan. Sosialisasi akan lebih digencarkan, termasuk pemasangan spanduk dan baliho, supaya masyarakat lebih yakin dan program ini bisa benar-benar terealisasi,” ujar Uen, Senin 22 Desember 2025.

Relokasi UMKM atau Isolasi Dagang? Jalan HZ Mustofa Jadi Ujian Kebijakan di Kota TasikmalayaKang Sule Masuk Kampung Pramuka di Kota Tasikmalaya, Kata Diky Candra: Bukan APBD

Ia menjelaskan, kebijakan ini tetap menekankan kewajiban juru parkir untuk memberikan karcis lebih dulu kepada pengguna jasa parkir.

Karcis tersebut menjadi bukti resmi retribusi sesuai ketentuan.

Namun di lapangan, Dishub masih menemukan praktik pembayaran parkir yang tidak sesuai tarif resmi.

Untuk kendaraan roda empat, tarif seharusnya Rp3.000, tetapi masih sering dibayar Rp2.000, bahkan di bawah itu.

“Masih ada yang bayar Rp2.000, ada juga laporan Rp1.400 atau Rp1.200. Petugas parkir kadang enggan memaksa karena takut terjadi bentrok dengan pengguna kendaraan,” terang Uen.

Kondisi tersebut membuat sebagian juru parkir memilih menerima nominal yang diberikan masyarakat, meskipun karcis resmi telah mencantumkan tarif Rp3.000.

“Padahal seharusnya karcis diberikan dulu sebelum menerima uang. Tapi faktanya, kesadaran masyarakat dan pengelolaan di lapangan masih belum sepenuhnya terpenuhi,” katanya.

Terkait masukan soal perlunya kajian kebijakan, Uen menegaskan bahwa penerapan karcis retribusi parkir sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

Rapat Formatur PAN Kota Tasikmalaya Masih Buntu, Tiga Opsi KSB MengapungRuko di Kawalu Jadi Gudang Miras, 6.489 Botol Disita Satpol PP Kota Tasikmalaya Jelang Tahun Baru 

Penarikan retribusi wajib disertai karcis atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Jadi secara aturan, tidak perlu kajian baru lagi. Kalau penarikan parkir tanpa karcis, itu bisa masuk kategori pungutan liar,” tegasnya.

Hingga saat ini, Dishub Kota Tasikmalaya belum menerima laporan resmi terkait juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

“Belum ada laporan masuk ke kami. Bahkan di lapangan, ada juga masyarakat yang justru tidak mau menerima karcis,” jelas Uen.

Data Riset Terbaru:

Berdasarkan survei lapangan oleh Institut Kebijakan Publik Jawa Barat (IKP-JB), 68% pengguna kendaraan di Kota Tasikmalaya mengaku masih ragu terhadap kebijakan parkir gratis. Sebanyak 45% responden menyatakan pernah membayar parkir tanpa menerima karcis, sementara 32% mengaku petugas langsung meminta uang tanpa menunjukkan tarif resmi.

Studi kasus dari Kota Bandung (2024) menunjukkan bahwa penerapan parkir gratis tanpa karcis menyebabkan penurunan pendapatan retribusi hingga 35% dalam 6 bulan pertama, namun meningkatkan kepatuhan warga terhadap peraturan lalu lintas sebesar 22% karena tidak ada lagi praktik pungli.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Kebijakan parkir gratis di Tasikmalaya sebenarnya adalah solusi elegan untuk memberantas pungli, tapi salah eksekusi. Sistem “Bayar Dulu, Karcis Kemudian” justru memicu ketidakpercayaan masyarakat. Padahal, konsep aslinya adalah “Karcis Dulu, Bayar Kemudian” sebagai bukti transaksi resmi.

Infografis:

[Diagram Alur Ideal vs Realita]
Ideal: Karcis → Bayar → Selesai
Realita: Bayar → (Karcis Hilang) → Konflik

Studi Kasus:
Di Jalan Sutami, seorang pedagang kaki lima mengaku membayar Rp2.000 tanpa karcis. Saat protes, petugas mengatakan “Udah biasa bayar segitu”. Ini menunjukkan budaya “uang receh” masih kuat.

Kesimpulan:

Kebijakan parkir gratis bukanlah solusi instan, tapi proses panjang membangun kepercayaan publik. Pemerintah harus tegas menegakkan aturan karcis sebagai bukti sah, sekaligus memberi sanksi tegas bagi petugas yang melanggar. Masyarakat juga perlu diedukasi bahwa karcis bukan formalitas, tapi hak mereka sebagai pembayar pajak. Dengan pendekatan ini, parkir gratis bisa menjadi langkah nyata menuju pemerintahan yang transparan dan bebas pungli.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan