Inspektorat Kota Banjar Selidiki Dugaan Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Proyek Jalan Desa Rejasari

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kota Banjar terus melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan barang dan jasa di Desa Rejasari. Saat ini, Inspektorat Daerah Kota Banjar sedang menjalankan audit lapangan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana desa tahun 2025. Proses audit dilakukan secara cermat dan bertahap untuk memastikan keakuratan temuan.

Inspektur Daerah Kota Banjar, H Agus Muslih, menjelaskan bahwa tim audit saat ini masih melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Ia menekankan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara instan, mengingat kompleksitas dan volume pekerjaan yang harus diperiksa. Selain audit lapangan, pihaknya juga tengah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk kepala desa dan perangkat desa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan proyek.

Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil audit. Pihak Inspektorat berjanji akan segera mengumumkan temuan-temuan audit setelah proses pemeriksaan dan pemanggilan saksi selesai dilakukan. Sebelumnya, seorang warga Desa Rejasari, Andri Kurniawan, telah melaporkan dugaan kecurangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025.

Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam sejumlah proyek, termasuk pengaspalan jalan desa, pengecoran jalan lingkungan, serta program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu). Andri berharap laporan ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran.

Data Riset Terbaru (2024-2025): Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 1.247 kasus dugaan penyimpangan dana desa di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 45% di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa. Data ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa masih perlu diperkuat, terutama dalam proses pengadaan yang rentan terhadap markup harga dan pekerjaan fiktif.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Banyak proyek desa yang terlihat selesai secara fisik, tetapi kualitas pekerjaannya jauh dari standar. Ini sering terjadi karena lemahnya pengawasan internal dan kurangnya transparansi dalam proses pengadaan. Sistem pengadaan yang seharusnya dilakukan melalui lelang atau penunjukan langsung sering kali dimanipulasi oleh oknum-oknum tertentu.

Studi Kasus: Di Desa Rejasari, dugaan penyimpangan terjadi pada proyek pengaspalan jalan. Laporan menyebutkan bahwa volume pekerjaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Selain itu, harga material yang digunakan diduga lebih mahal dari harga pasar, namun kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan.

Infografis Sederhana:

  • Jumlah Desa di Indonesia: 74.953
  • Total Dana Desa 2025: Rp72 Triliun
  • Kasus Penyimpangan Dana Desa 2024: 1.247 kasus
  • Persentase Penyimpangan Pengadaan: 45%
  • Sumber Data: Kemendes PDTT

Dengan adanya audit dari Inspektorat Daerah Kota Banjar, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah penyimpangan dana desa. Mari bersama-sama menjaga aset desa agar benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan